Otak Sindikat Perdagangan Orang Modus Magang ke Jerman Buron

Selasa, 02 April 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka yang merupakan otak TPPO itu berinisial ER alias AW dan A alias AE.

Mereka merupakan WNI petinggi PT SHB dan CV GEN, perusahaan yang memberangkatkan mahasiswa untuk magang secara ilegal. "Kami terbitkan DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (2/4).

Baca juga:

Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Kampus di Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman

Dia mengungkapkan alasan penyidik memasukkan nama tersangka ER dan AE ke DPO lantaran mereka tak kooperatif. Apalagi, terakhir kali mereka masih berada di Jerman. "Orang yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan kami," jelas Djuhandani.

Mereka telah dipanggil pada Rabu (27/3) lalu, tapi mangkir. Djuhandhani tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman soal pemburuan dua tersangka.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, para tersangka lainnya, meliputi SS, AJ, dan MJ. Mereka ialah orang-orang yang mengiming-imingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Secara total, ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang ilegal itu. Namun, bukannya magang sesuai dengan jurusan mereka, para korban di sana dipekerjakan sebagai kuli panggul dan pekerjaan kasar lainnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta menanti para pelaku.(knu)

Baca juga:

Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan