Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Kampus di Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (Dok Media Polri)
MerahPutih.com - Kasus 1.047 Mahasiswa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jerman terus bergulir. Bareskrim Polri akan mendalami 33 perguruan tinggi tempat mahasiswa itu bernaung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, pihaknya masih mencoba membuktikan adanya dugaan keterlibatan pihak kampus.
“Kami masih mendalami lagi," kata Djuhandani di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga:
Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul
Bareskrim masih mencari korban dari universitas yang disampaikan KBRI Jerman. Hal itu untuk memastikan universitas tersebut berhubungan atau tidak dengan agen yang melakukan TPPO.
"Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana, tentunya kami mengedepankan praduga tak bersalah dulu,” jelas Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut, dari 1.047 korban mahasiswa, baru empat orang yang telah dimintai keterangan. Informasi dari para korban dibutuhkan untuk membuat perkara ini terang benderang.
Sekedar informasi, kasus ini melibatkan para pelaku diantaranya ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Dua dari lima tersangka berinisial ER dan A berada di Jerman.
Baca juga:
Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa, Komnas HAM Bakal Datangi Perguruan Tinggi
Modus kejahatannya, mahasiswa dikirim ke Jerman dengan tawaran program Ferienjob. Namun, mereka malah dipekerjakan secara ilegal sebagai kuli.
Para mahasiswa yang diberangkatkan untuk magang tidak sesuai dengan jurusannya. Mereka disana bekerja sebagai tukang angkat barang.
Mereka juga dijanjikan dapat mengonversi hasil magang dengan 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp30 juta. Namun, jumlah uang tersebut masih pendapatan kotor.
Baca juga:
Mahasiswa Indonesia Jadi Korban TPPO Berkedok Kerja Magang di Jerman
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
