Mahasiswa Indonesia Jadi Korban TPPO Berkedok Kerja Magang di Jerman


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. MP/Kanugrahan
MerahPutih.com - Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara kembali dibongkar Bareskrim Polri. Kejahatan yang menjerat para mahasiswa itu memakai modus kerja magang di Jerman lewat program Ferienjob.
"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/3).
Kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman. "Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," ucap Djuhandhani.
Baca juga:
Djuhandhani menyebutkan para mahasiswa yang ingin kerja magang itu dipekerjakan secara ilegal hingga dieksploitasi. "Mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ucap Djuhandhani.
Direktorat Tindak Pidana Umum awalnya mendapatkan informasi dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut Ferienjob. Program Ferienjob itu sendiri melibatkan 33 universitas di Indonesia. “Total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa, yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," jelas Djuhandhani.
Mulanya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi magang di Jerman dari PT CVGEN dan PT SHB yang diduga masih berhubungan dengan pelaku. Lalu pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya Rp 150 ribu yang mesti dikirim ke rekening PT CVGEN. “Juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB," jelas Djuhandani.
Baca juga:
Setelah LOA terbit, korban harus membayar lagi 200 euro lagi kepada PT SHB dengan dalih pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit, dan penerbitan surat tersebut selama satu hingga dua bulan. Bukannya magang di Jerman, para mahasiswa malah dibebankan lagi dana talangan Rp 30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.
Tak hanya itu, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman, sehingga mahasiswa sulit memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja. Padahal bunyi kontrak kerja adalah berisi biaya penginapan, transportasi selama di Jerman yang dibebankan pada mahasiswa.
Pelaku juga mengiming-imingi Ferienjob masuk program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dapat dikonversikan menjadi 20 SKS. Berdasarkan informasi dari Kemendibud Ristek, Ferienjob bukanlah bagian dari program MBKM
Kemendikbud Ristek menyampaikan program Ferienjob ditolak karena kalender akademik Indonesia dan Jerman berbeda. "Mekanisme program pemagangan dari luar negeri, yaitu melalui usulan dari KBRI atau kedubes negara terkait," kata Djuhandhani. (Knu)
Baca juga:
Indonesia-Jerman Tingkatkan Hubungan Bilateral untuk Kerja Sama Kebudayaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Kereta di Jerman Tergelincir Bawa Penumpang 100 Orang, Sejumlah Orang Tewas dan Terluka

Dicalonkan Jadi Dubes RI untuk Jerman, Abdul Kadir Siap Wujudkan Visi Prabowo dalam Diplomasi

Prediksi Jerman vs Italia: Perburuan Tiket Semifinal UEFA Nations League 2024/25

Mesut Ozil Dilarang Kunjungi Werder Bremen, Dituduh Ekstremis Sayap Kanan

3.400 Penerbangan di 11 Bandara Jerman Dibatalkan Imbas Aksi Mogok Massal Senin Lusa

Senin 10 Maret, Operasional 11 Bandara Utama Jerman Terganggu 24 Jam Imbas Mogok Massal Buruh

Mobil Seruduk Demonstrasi Pekerja di Munchen, 27 Orang Luka-Luka

EKONID dan Goethe-Institut Perkuat Kemitraan untuk Dukung Tenaga Kerja Indonesia ke Jerman

Gangguan Komputer Landa Bandara Jerman, Pemeriksaan Penumpang Berjam-jam
