Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Narkotika LSD dari Jerman
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah membongkar kasus narkotika jenis LSD atau yang dikenal dengan kertas dewa sebanyak 2.500 lembar. Narkotika jenis LSD itu diketahui berasal dari Jerman.
"Kita ungkap kasus narkoba jenis LSD (lysergic acid diethylamide) yang barang buktinya seperti perangko ini, dikirim dari Jerman, " kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, Jumat (16/3).
Baca juga:
Larang SOTR hingga Petasan, Polda Metro 24 Jam Jaga Ketertiban selama Ramadan
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36. Jika disalahgunakan, maka bisa menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri, hingga rasa khawatir berlebihan.
Hengki menjelaskan, penggunaan narkotika tersebut diletakkan di langit-langit mulut atau di bawah bibir dengan harga jual ratusan ribu per lembar.
"Kemudian yang menarik lagi, setiap satu sejenis narkoba yang berbentuk prangko ini sudah dibuat kecil-kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa. Jadi, mereka jual bisa sampai Rp 100 ribu, " katanya.
Baca juga:
Bareskrim Waspadai Modus Baru Penyelundupan Narkotika dari Luar Negeri
Tersangka berinisial NK yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, ditangkap bersama ribuan lembar barang bukti di kawasan Jakarta Pusat.
"Ditangkap pada Kamis (8/2), pukul 15.30 WIB, di Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat, " katanya.
Hengki menambahkan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi satu lembar LSD.
Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, " kata Hengki. (*)
Baca juga:
Ancaman Hukuman Menanti Bagi Pelanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya soal Aturan Bulan Ramadan
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada