Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Narkotika LSD dari Jerman

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 15 Maret 2024
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Narkotika LSD dari Jerman

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah membongkar kasus narkotika jenis LSD atau yang dikenal dengan kertas dewa sebanyak 2.500 lembar. Narkotika jenis LSD itu diketahui berasal dari Jerman.

"Kita ungkap kasus narkoba jenis LSD (lysergic acid diethylamide) yang barang buktinya seperti perangko ini, dikirim dari Jerman, " kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, Jumat (16/3).

Baca juga:

Larang SOTR hingga Petasan, Polda Metro 24 Jam Jaga Ketertiban selama Ramadan

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36. Jika disalahgunakan, maka bisa menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri, hingga rasa khawatir berlebihan.

Hengki menjelaskan, penggunaan narkotika tersebut diletakkan di langit-langit mulut atau di bawah bibir dengan harga jual ratusan ribu per lembar.

"Kemudian yang menarik lagi, setiap satu sejenis narkoba yang berbentuk prangko ini sudah dibuat kecil-kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa. Jadi, mereka jual bisa sampai Rp 100 ribu, " katanya.

Baca juga:

Bareskrim Waspadai Modus Baru Penyelundupan Narkotika dari Luar Negeri

Tersangka berinisial NK yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, ditangkap bersama ribuan lembar barang bukti di kawasan Jakarta Pusat.

"Ditangkap pada Kamis (8/2), pukul 15.30 WIB, di Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat, " katanya.

Hengki menambahkan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi satu lembar LSD.

Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, " kata Hengki. (*)

Baca juga:

Ancaman Hukuman Menanti Bagi Pelanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya soal Aturan Bulan Ramadan

#Polda Metro Jaya # Badan Narkotika Nasional (BNN) #LSD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menangkap MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Indonesia
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Warga agar tidak turut menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya guna mencegah timbulnya keresahan di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Indonesia
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara yang lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Indonesia
Ruko Kosong di Cipete Kena Bobol Polisi, Dokumen Hingga Komputer Disita Terkait Dugaan TPPO
Prosedur hukum tetap berjalan transparan meski bangunan dalam keadaan kosong
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2026
Ruko Kosong di Cipete Kena Bobol Polisi, Dokumen Hingga Komputer Disita Terkait Dugaan TPPO
Bagikan