Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul


Brigjen Djuhandhani / dok Media Polri
MERAHPUTIH.COM - KASUS tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang (ferienjob) ke Jerman terus bergulir. Sejumlah tersangka dalam perkara ini, yaitu ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Polisi mengungkapkan mahasiswa yang jadi korban melakukan pekerjaan tak sesuai dengan jurusan perkuliahan mereka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mencontohkan mahasiswa teknik elektro diminta melakukan pekerjaan kasar, seperti mengangkat barang, layaknya kuli panggul yang tidak masuk program magang.
Baca juga:
Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa, Komnas HAM Bakal Datangi Perguruan Tinggi
“Jadi dipekerjakan dalam posisi yang memang pekerja berat. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kami bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (27/3).
Ia mengatakan, meskipun program ferienjob ini legal di Jerman, praktiknya tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Tanah Air. “Baru kali ini terjadi salah satu modus baru TPPO karena ini kami menyidik modus baru ini. Baru kami dapatkan, yaitu dengan mengubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia,” jelas Djuhandhani.
Djuhandhani membeberkan peran para pelaku. ER alias AW berperan menjalankan kerja sama dan menandatangani nota kesepahaman atau MoU antara PT SHB dan UNJ sebagai direktur utama. “Pelaku juga menjanjikan dana coorporate social responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas,” jelas dia.
Setelah itu, ER menjalin kerja sama dengan CV GEN untuk mengurus persyaratan pemberangkatan. Ia kemudian menjalin kerja sama dengan pihak agensi yang berada di Jerman untuk hal penempatan mahasiswa dan mendapatkan mahasiswa magang untuk bekerja di sana.
Sementara itu, A atau AE mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob.
Tersangka membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman. Ia juga mengurus dan mengarahkan pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke jerman. Untuk SS, ia berperan membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Dia menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa yang nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus," kata Djuhandhani.
Lalu, peran AJ menjadi ketua pelaksana hingga melakukan seleksi untuk mengikuti program ferienjob dan memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program ferienjob. "Pelaku juga mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas, membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, dan mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman," ucapnya.
Tersangka MZ selaku ketua LP3M yang membidangi program magang di kampus. LP3M merupakan pelaksana program ferienjob, memfasilitasi mahasiswa untuk meminjam dana talangan guna mengikuti program ferienjob hingga menjadi penjamin terhadap dana talangan dari koperasi.
Para tersangka kasus ini dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Dalam kasus ini, setidaknya 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus ikut terseret.(knu)
Bagikan
Berita Terkait
Rangking FIFA Terbaru: Jerman Kembali 10 Besar, Juara Dunia Nomor 2 di Bawah Spanyol

Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang

Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Kereta di Jerman Tergelincir Bawa Penumpang 100 Orang, Sejumlah Orang Tewas dan Terluka

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Dicalonkan Jadi Dubes RI untuk Jerman, Abdul Kadir Siap Wujudkan Visi Prabowo dalam Diplomasi

Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
