Otak Sindikat Perdagangan Orang Modus Magang ke Jerman Buron


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka yang merupakan otak TPPO itu berinisial ER alias AW dan A alias AE.
Mereka merupakan WNI petinggi PT SHB dan CV GEN, perusahaan yang memberangkatkan mahasiswa untuk magang secara ilegal. "Kami terbitkan DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (2/4).
Baca juga:
Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Kampus di Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman
Dia mengungkapkan alasan penyidik memasukkan nama tersangka ER dan AE ke DPO lantaran mereka tak kooperatif. Apalagi, terakhir kali mereka masih berada di Jerman. "Orang yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan kami," jelas Djuhandani.
Mereka telah dipanggil pada Rabu (27/3) lalu, tapi mangkir. Djuhandhani tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman soal pemburuan dua tersangka.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, para tersangka lainnya, meliputi SS, AJ, dan MJ. Mereka ialah orang-orang yang mengiming-imingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.
Secara total, ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang ilegal itu. Namun, bukannya magang sesuai dengan jurusan mereka, para korban di sana dipekerjakan sebagai kuli panggul dan pekerjaan kasar lainnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta menanti para pelaku.(knu)
Baca juga:
Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul
Bagikan
Berita Terkait
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman

[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar
![[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar](https://img.merahputih.com/media/06/fb/3b/06fb3bb635a4238fd9d075e4043fd6b3_182x135.jpeg)
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto

Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto

66.500 Warga Jateng Bekerja di Luar Negeri, BP3MI Terima Aduan TKI TPPO di Kamboja

Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand untuk Tangani Kasus Perdagangan Orang

Polda Metro Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan

Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO

Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO

Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap Saat Hendak Liburan di Italia
