Organisasi Baru Kemenkominfo

Selasa, 19 Mei 2015 - Fadhli

MerahPutih Nasional - Pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 sudah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi juga sudah menandatangani peraturan presiden pada 4 Mei (Perpres) nomor 54 tahun 2015 tentang organisasi baru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Dalam Perpres itu disebutkan, organisasi Kemenkominfo terdiri atas Sekretariat Jenderal (Setjen); Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; Ditjen PenyelenggaraanPos dan Informatika; Ditjen Aplikasi Informatika; Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik; Inspektorat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan Staf Ahli Bidang Teknologi.

Dijelaskan dalam Setkab.go.id, menurut Perpres ini, untuk melaksanakan tugas operasional berikut tugas penunjang di lingkungan Kemenkominfo, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh tiap Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri (Kominfo, red) satelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 30 Perpres No, 54 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Kominfo setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.

Pasal 43 Perpres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kemenkominfo, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 4 Mei 2015 itu.

 

Baca juga:

Terungkap Misteri Baju Lengan Panjang Ibas Yudhoyono

Diduga Fitnah SBY, Menteri ESDM Diminta Hati-Hati Beri Pernyataan

Terkait Rohingya, Politikus PKS: Tarik Dubes Indonesia di Myanmar!

Jokowi Diminta Reshuffle Menteri ESDM

Bertemu dengan BEM, Presiden Jokowi Masih Hadapi Dilema

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan