Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi


Gedung Kejari Jakarta Pusat. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2024.
"Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan," kata Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Jumat (25/4).
Adapun lokasi penggeledahan tersebar di beberapa tempat, yaitu di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. “Di antaranya di PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, gudang / warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo,” jelas Bani.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dan beberapa barang bukti elektronik.
Baca juga:
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
"Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledahan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," katanya.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, lebih 70 saksi telah diperiksa. Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan dan memeriksa sejumlah ahli terkait kasus tersebut.
Bani mengatakan penyidik akan segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Jaksa penyidik juga disebut telah mengantongi beberapa nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / masyarakat," jelas Bani.
Kasus ini bermula pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun. Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
