Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Operasi Yustisi di DKI Berjalan Sepekan, Uang Hasil Denda Terkumpul Rp280 Juta

Andika Pratama - Senin, 21 September 2020

MerahPutih.com - Sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, dalam operasi yustisi sebanyak 46 ribu lebih warga kedapatan melanggar.

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020, total sanksi ada sebanyak 46.134 orang," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Polda Metro Jaya, Senin (21/9).

Baca Juga

Legislator Apresiasi Usul JHL Nakes Dapat Penghargaan Pahlawan Kemanusiaan

Dari 46.134 pelanggar tersebut dibagi jadi dua kategori. Yang pertama pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi.

Mereka yang diberi sanksi sosial ada sebanyak 22.576 orang, sedangkan yang diberi sanksi administrasi sebanyak 1.890 orang. Sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan ditempat umum dan sanksi administrasi hanya membayar sejumlah denda.

Kemudian, selama satu Minggu operasi digelar tercatat sebanyak Rp280 juta lebih uang terkumpul dari denda administrasi pelanggar.

Petugas menghentikan pengendara saat operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 karena tidak menggunakan masker di depan Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Kamis (17/9/2020). ANTARA/Siswowidodo
Petugas menghentikan pengendara saat operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 karena tidak menggunakan masker di depan Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Kamis (17/9/2020). ANTARA/Siswowidodo

Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020 denda administrasi sebanyak Rp280.501.500.

"Sanksi sosial ada sebanyak 22.576 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.890 orang," kata Yusri.

Polri menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50 persen. Di Jakarta, operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

Baca Juga

Ratusan Tenaga Medis Gugur, DPR Harus Evaluasi Kementerian Kesehatan

Dasar hukum yang dipakai yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020. Pergub itu berisi sanksi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar Rp250.000. (Knu)

Baca Artikel Asli