Operasi Yustisi di DKI Berjalan Sepekan, Uang Hasil Denda Terkumpul Rp280 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 September 2020
Operasi Yustisi di DKI Berjalan Sepekan, Uang Hasil Denda Terkumpul Rp280 Juta

Petugas dari Dishub DKI menghentikan angkot yang kedapatan melanggar aturan pembatasan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen dalam Operasi Yustisisi, Senin (21/9). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, dalam operasi yustisi sebanyak 46 ribu lebih warga kedapatan melanggar.

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020, total sanksi ada sebanyak 46.134 orang," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Polda Metro Jaya, Senin (21/9).

Baca Juga

Legislator Apresiasi Usul JHL Nakes Dapat Penghargaan Pahlawan Kemanusiaan

Dari 46.134 pelanggar tersebut dibagi jadi dua kategori. Yang pertama pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi.

Mereka yang diberi sanksi sosial ada sebanyak 22.576 orang, sedangkan yang diberi sanksi administrasi sebanyak 1.890 orang. Sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan ditempat umum dan sanksi administrasi hanya membayar sejumlah denda.

Kemudian, selama satu Minggu operasi digelar tercatat sebanyak Rp280 juta lebih uang terkumpul dari denda administrasi pelanggar.

Petugas menghentikan pengendara saat operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 karena tidak menggunakan masker di depan Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Kamis (17/9/2020). ANTARA/Siswowidodo
Petugas menghentikan pengendara saat operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 karena tidak menggunakan masker di depan Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Kamis (17/9/2020). ANTARA/Siswowidodo

Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020 denda administrasi sebanyak Rp280.501.500.

"Sanksi sosial ada sebanyak 22.576 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.890 orang," kata Yusri.

Polri menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50 persen. Di Jakarta, operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

Baca Juga

Ratusan Tenaga Medis Gugur, DPR Harus Evaluasi Kementerian Kesehatan

Dasar hukum yang dipakai yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020. Pergub itu berisi sanksi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar Rp250.000. (Knu)

#Operasi Yustisi #PSBB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Soroti Pendatang ‘Buta Jakarta’ Usai Lebaran, Disdukcapil Diminta Data
Gubernur DKI Pramono Anung menyoroti pendatang baru usai Lebaran 2026. Disdukcapil diminta mendata tanpa operasi yustisia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026
Pramono Anung Soroti Pendatang ‘Buta Jakarta’ Usai Lebaran, Disdukcapil Diminta Data
Indonesia
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Pramono hanya mengingatkan pendatang harus punya kesiapan diri yang bagus dan kemampuan untuk bekerja.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Indonesia
Pramono Hilangkan Operasi Yustisi Setelah Lebaran
Peluang kerja di Jakarta masih tersedia bagi masyarakat yang ingin bekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pramono Hilangkan Operasi Yustisi Setelah Lebaran
Indonesia
Jakarta Bukan Lagi Kota Tertutup, Pendatang Baru Bebas Mengadu Nasib Setelah Lebaran
Pendataan ini akan dilakukan oleh Dukcapil sebagai bagian dari persyaratan administrasi kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Maret 2025
Jakarta Bukan Lagi Kota Tertutup, Pendatang Baru Bebas Mengadu Nasib Setelah Lebaran
Indonesia
Pramono Kembali Tegaskan Tak Gelar Operasi Yustisi: Jakarta Terbuka Buat Siapapun
Pramono menilai setiap orang berhak mencari peruntungan di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Pramono Kembali Tegaskan Tak Gelar Operasi Yustisi: Jakarta Terbuka Buat Siapapun
Indonesia
Berpotensi Langgar HAM, DPRD DKI Setuju Pramono Tak Gelar Yustisi usai Lebaran 2025
DPRD DKI Jakarta menyetujui jika Pramono tak menggelar Yustisi usai Lebaran 2025. Sebab, hal itu berpotensi melanggar HAM.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
Berpotensi Langgar HAM, DPRD DKI Setuju Pramono Tak Gelar Yustisi usai Lebaran 2025
Indonesia
Ketua DPRD DKI Minta Pendatang Baru di Jakarta Usai Lebaran Jangan Jadi Beban
Khoirudin menyetujui kebijakan Gubernur Pramono yang tak menerapkan operasi yustisi untuk para pendatang pasca Lebaran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
Ketua DPRD DKI Minta Pendatang Baru di Jakarta Usai Lebaran Jangan Jadi Beban
Indonesia
Ketua DPRD Tak Persoalkan Pramono Enggak Ada Operasi Yustisi setelah Lebaran
Jakarta terbuka bagi siapapun yang datang. Tidak ada operasi yustisi bagi pendatang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Maret 2025
Ketua DPRD Tak Persoalkan Pramono Enggak Ada Operasi Yustisi setelah Lebaran
Indonesia
Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Operasi Yustisi Pasca Lebaran, Cuma Terapkan Penataan Adminduk
Pemprov DKI menegaskan, bahwa tak ada operasi yustisi pasca Lebaran.
Soffi Amira - Senin, 17 Maret 2025
Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Operasi Yustisi Pasca Lebaran, Cuma Terapkan Penataan Adminduk
Bagikan