MerahPutih.com - Sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, dalam operasi yustisi sebanyak 46 ribu lebih warga kedapatan melanggar.
"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020, total sanksi ada sebanyak 46.134 orang," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Polda Metro Jaya, Senin (21/9).
Baca Juga
Legislator Apresiasi Usul JHL Nakes Dapat Penghargaan Pahlawan Kemanusiaan
Dari 46.134 pelanggar tersebut dibagi jadi dua kategori. Yang pertama pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi.
Mereka yang diberi sanksi sosial ada sebanyak 22.576 orang, sedangkan yang diberi sanksi administrasi sebanyak 1.890 orang. Sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan ditempat umum dan sanksi administrasi hanya membayar sejumlah denda.
Kemudian, selama satu Minggu operasi digelar tercatat sebanyak Rp280 juta lebih uang terkumpul dari denda administrasi pelanggar.
Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020 denda administrasi sebanyak Rp280.501.500.
"Sanksi sosial ada sebanyak 22.576 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.890 orang," kata Yusri.
Polri menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50 persen. Di Jakarta, operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait.
Baca Juga
Ratusan Tenaga Medis Gugur, DPR Harus Evaluasi Kementerian Kesehatan
Dasar hukum yang dipakai yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020. Pergub itu berisi sanksi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar Rp250.000. (Knu)