Ombudsman Minta KPK Angkat 75 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN

Rabu, 21 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ombudsman RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini merupakan langkah korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Baca Juga

Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Pegawai KPK

Ombudsman memberikan empat tindakan korektif. Pertama, KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawai perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melakukan konferensi pers secara daring terkait Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK pada Rabu (21/7/2021).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melakukan konferensi pers secara daring terkait Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK pada Rabu (21/7). Foto: Ombudsman

Ketiga, kata Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," ujar Robert.

Sementa itu, tindakan korektif untuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman meminta agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Robert berharap tindakan korektif ini dapat dilaksanakan KPK dan BKN dalam waktu 30 hari sejak hasil laporan dikirim.

"Tetapi jika dalam waktu 30 hari tidak dilaksanakan, maka kepada KPK dan BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan," tegas Robert. (Pon)

Baca Juga

Ombudsman Sebut Firli Bahuri Tidak Patut Nonaktifkan 75 Pegawai KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan