Ombudsman Sebut Firli Bahuri Tidak Patut Nonaktifkan 75 Pegawai KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ombudsman RI menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak patut menerbitkan surat keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Najih menyatakan, pihaknya berpendapat KPK telah melakukan tindakan maladministrasi dengan menerbitkan SK 652 Tahun 2021 yang memuat penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK.
Baca Juga
"Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021," kata Robert dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).
Robert menjelaskan, Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil TWK. Dalam SK itu pula, para pegawai yang TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Berdasarkan berita acara rapat pada 25 Mei 2021, kata Robert, sebanyak 24 pegawai di antaranya diputuskan dapat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 pegawai lainnya diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.
Menurut Robert, penerbitan SK tersebut bertentangan dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai.
Penerbitan SK, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, juga merupakan bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Diketahui, Presiden Jokowi, pada 17 Mei 2021, sempat menyatakan hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen.
"Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden tanggal 17 Mei 2021," tegas Robert.
Ombudsman telah merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Pemeriksaan dilakukan usai Ombudsman menerima laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK sebagai salah satu syarat alih status menjadi ASN. (Pon)
Baca Juga
24 Pegawai KPK yang tak Lulus TWK Ikuti Diklat Bela Negara Bersama Kemenhan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman
Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan