Oknum Bintara Jadi Tersangka Penembakan Demonstran di Parigi Moutong

Rabu, 02 Maret 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kasus penembakan berujung tewasnya demonstran di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akhirnya terungkap.

Polda Sulawesi Tengah menetapkan personel Polres Parigi Moutong Bripka H sebagai tersangka kasus dugaan kealpaan yang berujung pada penembakan seorang pendemo bernama Erfaldi alias Aldi (21) itu.

"Dengan persangkaan Pasal 359 KUHP," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dalam keterangannya kepada wartawan, di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Baca Juga:

Perwira Polisi di Sulsel Diduga Perkosa dan Perbudak Gadis Remaja

Adapun bunyi Pasal 359 KUHP adalah "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Menurut Rudy, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.

"Yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ucap Rudy.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, dalam peristiwa tersebut, kepolisian melakukan proses pembuktian secara ilmiah.

Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

"Ini merupakan koreksi bagi seluruh polres dan polda , sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam," ucap Dedi.

Baca Juga:

Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Selain Ketua DPP Golkar

Dedi menekankan, dengan adanya komitmen dan sikap tegas ini diharapkan ke depannya tidak akan kembali terulang kejadian yang serupa.

"Apabila ini dilanggar maka ada konsekuensinya. Akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Dedi.

Sebagai informasi, seorang demonstran bernama Erfaldi alia Aldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah tewas karena tembakan saat polisi membubarkan unjuk rasa penolakan kegiatan tambang emas.

Demonstrasi dilakukan Aliansi Rakyat Tani menolak aktivitas tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong.

Menurut polisi, para demonstran melakukan aksi pemblokiran jalan hingga dibubarkan.

Mabes Polri kemudian mengungkapkan bahwa terduga pelaku penembakan merupakan polisi berpakaian sipil. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Bulan Ramadan, Polisi Datangi Produsen Cegah Penimbunan Sembako

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan