Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Pelaku penembakan Charlie Kirk. (foto: utah government office)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — POLISI menangkap penembak yang menewaskan aktivis konservatif Amerika Serikat Charlie Kirk. Pelaku diketahui bernama Tyler Robinson. Pemuda berusia 22 tahun itu disebut berasal dari Washington, Utah.

Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat. Sang ayah kemudian mendesak Robinson menyerahkan diri. Ia kemudian menghubungi seorang pendeta muda untuk membantu. Pendeta itu lalu mengontak US Marshals, yang akhirnya menangkap Robinson.

Gubernur Utah Spencer Cox mengumumkan penangkapan ini dalam konferensi pers. "Kami sudah menangkap pelaku. Pada 11 September malam, seorang anggota keluarga Tyler Robinson melapor bahwa Robinson telah mengaku atau memberi isyarat sebagai pelaku penembakan," ujar Cox, dikutip CNN.



Baca juga:

Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar


Buron 33 Jam



Direktur FBI Kash Patel menyebut Robinson ditangkap hanya 33 jam setelah insiden di Utah Valley University. "Dalam waktu kurang dari 36 jam, berkat kerja sama pemerintah federal, aparat Utah, dan dukungan Gubernur Utah, tersangka berhasil diamankan dalam waktu yang sangat cepat," kata Patel.

FBI juga memastikan bukti forensik sudah mulai diperiksa. Lebih dari 11 ribu petunjuk dan laporan dari masyarakat tengah diverifikasi.

Dari keterangan keluarga, Robinson disebut makin aktif dalam isu politik beberapa tahun terakhir. Ia bahkan sering menyebut nama Kirk secara negatif.

"Robinson pernah mengatakan Kirk penuh dengan kebencian dan menyebarkan kebencian," kata Cox mengutip keterangan keluarga.

Kirk, yang dikenal sebagai tokoh konservatif dan pendukung Donald Trump, ditembak mati saat menghadiri acara di kampus Utah Valley University pada Rabu (10/9).(dwi)

Baca juga:

Penembak Charlie Kirk masih Berkeliaran, FBI Baru Temukan Senjata yang Digunakan Pelaku

#Breaking #Charlie Kirk #Amerika Serikat #Penembakan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - 20 menit lalu
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - 1 jam, 12 menit lalu
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
Trump Berikan Ancaman Baru, Iran Siapkan Serangan Balasan
Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Qatar, Syekh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani, menyerukan dibentuknya kerangka kerja keamanan regional yang menyatukan negara-negara Teluk dan Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Trump Berikan Ancaman Baru, Iran Siapkan Serangan Balasan
Dunia
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional
Sebelumnya, Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional
Indonesia
Palestina Dilarang Hadiri Majelis Umum PBB, 152 Negara Protes ke AS
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik resolusi PBB tersebut, mengapresiasi sikap semua negara yang mendukungnya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Palestina Dilarang Hadiri Majelis Umum PBB, 152 Negara Protes ke AS
Dunia
Penembakan di Masjid Pakistan, 16 Orang Tewas
Baku tembak masih berlangsung antara para penyerang dan pasukan keamanan di lokasi kejadian yang berada di distrik Kohat, Khyber Pakhtunkhwa.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Penembakan di Masjid Pakistan, 16 Orang Tewas
Dunia
Penembakan Sekolah Kembali Terjadi di Filipina, 3 Siswa Tewas
Penembakan terjadi di sebuah sekolah menengah di South Cotabato, Filipina selatan.
Yusuf Abdillah - Jumat, 18 September 2026
Penembakan Sekolah Kembali Terjadi di Filipina, 3 Siswa Tewas
Dunia
AS Kena Sekak Perjanjian 1947! Visa Presiden Iran Pezeshkian Lolos Masuk New York Hadiri Sidang PBB
Pemerintah AS terpaksa menyetujui visa Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan Menlu Abbas Araghchi untuk menghadiri Sidang Umum PBB ke-81 di New York
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
AS Kena Sekak Perjanjian 1947! Visa Presiden Iran Pezeshkian Lolos Masuk New York Hadiri Sidang PBB
Indonesia
Tim Ahli dari Amerika Serikat dan Hong Kong Akan Bantu Operasi Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Operasi salvage dilakukan untuk menangani kapal yang mengalami kecelakaan, terutama ketika kapal tenggelam, terbalik, kandas, atau mengalami kerusakan berat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Tim Ahli  dari Amerika Serikat dan Hong Kong Akan Bantu Operasi Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Dunia
Terlambat 132 Tahun, Majalah Edisi 1894 Akhirnya Dikembalikan ke Perpustakaan AS
Jika denda tetap diberlakukan, peminjam seharusnya membayar sekitar USD 12.055 atau sekitar Rp 200 juta.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
 Terlambat 132 Tahun, Majalah Edisi 1894 Akhirnya Dikembalikan ke Perpustakaan AS
Bagikan