Oknum Anggota TNI Perusak Polsek Ciracas Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 12 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya. Anggota TNI AD yang diperiksa sebanyak 112 orang.

Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang dan masyarakat sebanyak 50 orang.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).

Baca Juga:

Ikutan Serang Polsek Ciracas, Oknum Prajurit TNI AL Jadi Tersangka

Dodik menambahkan, total keseluruhan berkas yang ada sejumlah 21 berkas perkara dan akan diproses berdasarkan keangkuman dan kepaperaan.

"Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera," tambahnya.

Meskipun berkas perkara telah selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka 67 orang, namun penyidik tetap menindaklanjuti dalam persidangan militer.

"Jadi apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru akan diproses secara hukum," tutupnya.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa memberikan dukungan terhadap proses perlindungan saksi dan korban dalam kejadian perusakan Polsek Ciracas.

Markas Kepolisian Sektor Ciracas diserang oleh sekelompok orang oknut TNI, Sabtu. (Antara)
Markas Kepolisian Sektor Ciracas diserang oleh sekelompok orang oknut TNI, Sabtu. (Antara)

Ia langsung memberikan respons atas permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan. Bahkan Andika langsung memberikan arahan kepada Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis.

"Brigjen Tetty coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui konferensi video dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim," kata Andika beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan keinginan kerja sama dengan pihak TNI AD untuk mendukung salah tugas pokok LPSK, yakni membantu melindung saksi dan para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas.

LPSK, menurut dia, telah memberikan rekaman CCTV terkait insiden perusakan Polsek Ciracas ke TNI Angkatan Darat. Rekaman tersebut langsung diberikan kepada Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga:

Serang Polsek Ciracas, Oknum TNI Bacok dan Lindas Warga Pakai Motor

"Oleh karena itu, kami merasa kalau perlindungan yang diberikan LPSK biasanya dari jajaran kepolisian, kalau dimungkinkan kami barangkali bisa meminta bantuan dari jajaran TNI terutama TNI AD untuk menjalankan perlindungan," ujar Hasto.

Hasto Atmojo Suroyo mewakili LPSK memberikan apresiasi kepada Kasad atas tindak cepat dengan memberikan perhatian dan ganti rugi kepada para korban insiden perusakan Polsek Ciracas. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan