Ikutan Serang Polsek Ciracas, Oknum Prajurit TNI AL Jadi Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 September 2020
Ikutan Serang Polsek Ciracas, Oknum Prajurit TNI AL Jadi Tersangka

Kantor Polsek Ciracas dibakar massa pada Rabu (12/12) dinihari. (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komandan Pusat Polisi Militer, Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan oknum prajurit terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas.

Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak enam prajurit TNI AL ditetapkan sebagai tersangka, sementara dari matra TNI AU masih dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 25 oknum prajurit, terdiri dari 10 oknum prajurit dari matra TNI AL dan 15 lainnya dari TNI AU.

Baca Juga

Anggota TNI Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Masih Jomlo?

"Dalam pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan, dari oknum TNI AL telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara oknum TNI AU sampai saat ini terus dilakukan pendalaman sehingga belum bisa disampaikan adanya tersangka," tutur Eddy di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Secara keseluruhan, prajurit TNI dari berbagai matra yang diperiksa adalah sebanyak 106 orang. Dari ratusan prajurit yang diperiksa, sebanyak 56 orang dinyatakan sebagai tersangka.

"TNI AD ada 81 orang, TNI AL 10 orang, TNI AU 15 orang. Tersangka dari tiga angkatan jumlahnya 56 orang dengan perincian TNI AD 50 orang, TNI AL 5 orang, dan TNI AU masih proses pendalaman," terang Eddy.

Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa
Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa

Eddy menambahkan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas.

"Pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Mereka satu angkatan tidak menerima rekannya diperlakukan atau dianiaya," terangnya.

Adapun alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong. Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal.

Baca Juga

50 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan. (Knu)

#Penyerangan Polisi #TNI AL
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Indonesia
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
Selain kapal perang, Kamboja, Laos, Thailand, dan Timor Leste juga berpartisipasi dengan mengirimkan Augmented Staff dalam latihan maritim ini.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
Indonesia
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
TNI AL juga mengerahkan KRI rumah sakit untuk menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para korban banjir
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Armada Tempur Laut Bertambah, TNI AL Siap Sambut KRI Prabu Siliwangi
Para prajurit akan diberangkatkan ke Italia pada akhir November tahun ini untuk menjalani pelatihan singkat tentang KRI Prabu Siliwangi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Armada Tempur Laut Bertambah, TNI AL Siap Sambut KRI Prabu Siliwangi
Indonesia
TNI AL: Kapal Selam Otonomous Bukti Kemajuan Teknologi Dalam Negeri
Kehadiran KSOT juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pionir pengguna KSOT di kawasan Asia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
TNI AL: Kapal Selam Otonomous Bukti Kemajuan Teknologi Dalam Negeri
Indonesia
Pemerintah Bakal Produksi 30 Unit Kapal Selam Nirawak, Jaga Choke Point Perairan Indonesia
Kapal selam otonom ini secara fisik berukuran mini tanpa awak manusia, digerakkan motor penggerak listrik dengan sistem navigasi sementara ini memakai sinyal internet.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Produksi 30 Unit Kapal Selam Nirawak, Jaga Choke Point Perairan Indonesia
Bagikan