Ikutan Serang Polsek Ciracas, Oknum Prajurit TNI AL Jadi Tersangka
Kantor Polsek Ciracas dibakar massa pada Rabu (12/12) dinihari. (Ist)
MerahPutih.com - Komandan Pusat Polisi Militer, Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan oknum prajurit terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas.
Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak enam prajurit TNI AL ditetapkan sebagai tersangka, sementara dari matra TNI AU masih dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 25 oknum prajurit, terdiri dari 10 oknum prajurit dari matra TNI AL dan 15 lainnya dari TNI AU.
Baca Juga
Anggota TNI Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Masih Jomlo?
"Dalam pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan, dari oknum TNI AL telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara oknum TNI AU sampai saat ini terus dilakukan pendalaman sehingga belum bisa disampaikan adanya tersangka," tutur Eddy di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Secara keseluruhan, prajurit TNI dari berbagai matra yang diperiksa adalah sebanyak 106 orang. Dari ratusan prajurit yang diperiksa, sebanyak 56 orang dinyatakan sebagai tersangka.
"TNI AD ada 81 orang, TNI AL 10 orang, TNI AU 15 orang. Tersangka dari tiga angkatan jumlahnya 56 orang dengan perincian TNI AD 50 orang, TNI AL 5 orang, dan TNI AU masih proses pendalaman," terang Eddy.
Eddy menambahkan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas.
"Pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Mereka satu angkatan tidak menerima rekannya diperlakukan atau dianiaya," terangnya.
Adapun alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong. Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal.
Baca Juga
50 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Penculikan Berkedok Jual Beli Mobil di Pondok Aren, POM TNI-AL Proses Hukum Pecatan Tentara yang diduga Terlibat
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Selain Perkuat Maritim Indonesia, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Juga Punya Dukung OMSP untuk Bawa Logistik
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI
Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI