Ikutan Serang Polsek Ciracas, Oknum Prajurit TNI AL Jadi Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 September 2020
Ikutan Serang Polsek Ciracas, Oknum Prajurit TNI AL Jadi Tersangka

Kantor Polsek Ciracas dibakar massa pada Rabu (12/12) dinihari. (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komandan Pusat Polisi Militer, Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan oknum prajurit terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas.

Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak enam prajurit TNI AL ditetapkan sebagai tersangka, sementara dari matra TNI AU masih dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 25 oknum prajurit, terdiri dari 10 oknum prajurit dari matra TNI AL dan 15 lainnya dari TNI AU.

Baca Juga

Anggota TNI Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Masih Jomlo?

"Dalam pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan, dari oknum TNI AL telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara oknum TNI AU sampai saat ini terus dilakukan pendalaman sehingga belum bisa disampaikan adanya tersangka," tutur Eddy di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Secara keseluruhan, prajurit TNI dari berbagai matra yang diperiksa adalah sebanyak 106 orang. Dari ratusan prajurit yang diperiksa, sebanyak 56 orang dinyatakan sebagai tersangka.

"TNI AD ada 81 orang, TNI AL 10 orang, TNI AU 15 orang. Tersangka dari tiga angkatan jumlahnya 56 orang dengan perincian TNI AD 50 orang, TNI AL 5 orang, dan TNI AU masih proses pendalaman," terang Eddy.

Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa
Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa

Eddy menambahkan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas.

"Pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Mereka satu angkatan tidak menerima rekannya diperlakukan atau dianiaya," terangnya.

Adapun alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong. Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal.

Baca Juga

50 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan. (Knu)

#Penyerangan Polisi #TNI AL
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kapal Selam Militer Pakistan Sandar di Tanjung Priok Bukan Sekadar Singgah
Tiga kapal perang Pakistan, PNS Taimur, Hangor, dan PNS Aslat, bersandar di Jakarta untuk kunjungan kehormatan.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Kapal Selam Militer Pakistan Sandar di Tanjung Priok Bukan Sekadar Singgah
Indonesia
Giuseppe Garibaldi akan Jadi Kapal Induk Pertama TNI, Bakal Bersandar di Mana?
Memiliki panjang mencapai 180,2 meter, kapal induk ini membawa mesin penggerak bertenaga tinggi yang mampu menghasilkan kecepatan hingga 30 knot atau 56 kilometer per jam
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Giuseppe Garibaldi akan Jadi Kapal Induk Pertama TNI, Bakal Bersandar di Mana?
Indonesia
TNI AL Dapat Tambahan Kapal Perang Canopus-936, Awal Dilatih di Eropa
KRI Canopus-936 juga mampu melaksanakan misi pencarian dan pertolongan (SAR) dalam air termasuk deteksi sinyal darurat dan pencarian objek di dasar laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
TNI AL Dapat Tambahan Kapal Perang Canopus-936, Awal Dilatih di Eropa
Berita Foto
TNI AL dan Pasukan Oranye Kompak Basmi Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan
Petugas gabungan dari TNI AL dan PPSU menangkap ikan sapu-sapu di kawasan Setu Babakan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 05 Mei 2026
TNI AL dan Pasukan Oranye Kompak Basmi Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan
Indonesia
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
PBB juga menuntut pertanggungjawaban penuh dan mendesak seluruh pihak mematuhi hukum internasional guna memastikan keamanan properti serta personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
Indonesia
Pembebasan Pilot Susi Air dari Tangan KKB Tanpa Pertumpahan Darah, TNI Mendapat Pujian Dunia
Apresiasi tinggi ini merujuk pada keberhasilan operasi pembebasan pilot Philip Mark Mehrtens yang berakhir damai tanpa pertumpahan darah September 2024 lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Pembebasan Pilot Susi Air dari Tangan KKB Tanpa Pertumpahan Darah, TNI Mendapat Pujian Dunia
Indonesia
Dua Siswa Jadi Korban Peluru Nyasar, DPR Desak TNI Lakukan Audit Investigasi
Langkah ini penting untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan kasus.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Dua Siswa Jadi Korban Peluru Nyasar, DPR Desak TNI Lakukan Audit Investigasi
Indonesia
Hemat BBM, TNI AL Gunakan Drone dan Kapal Selam Otonomus Saat Operasi
Selain menggunakan drone dan KSOT, TNI AL juga akan menggunakan bahan bakar jenis B50 untuk jadi bahan bakar KRI.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Hemat BBM, TNI AL Gunakan Drone dan Kapal Selam Otonomus Saat Operasi
Indonesia
Beralih Pakai BBM B50, KSAL Tekankan Mesin KRI TNI AL Butuh Modifikasi
TNI Angkatan Laut (AL) berencana menggunakan bahan bakar jenis B50 untuk kapal patroli sebagai bagian dari strategi penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Beralih Pakai BBM B50, KSAL Tekankan Mesin KRI TNI AL Butuh Modifikasi
Indonesia
KRI Canopus-936 Berhasil Tiba di Afrika Selatan, Sukses Lintasi Samudra Atlantik Selatan
Kedatangan KRI CNP-936 di Afrika Selatan disambut hangat oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Cape Town, Tudiono didampingi Atase Pertahanan (Athan) RI di Pretoria beserta staf.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
KRI Canopus-936 Berhasil Tiba di Afrika Selatan, Sukses Lintasi Samudra Atlantik Selatan
Bagikan