Ikutan Serang Polsek Ciracas, Oknum Prajurit TNI AL Jadi Tersangka
Kantor Polsek Ciracas dibakar massa pada Rabu (12/12) dinihari. (Ist)
MerahPutih.com - Komandan Pusat Polisi Militer, Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan oknum prajurit terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas.
Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak enam prajurit TNI AL ditetapkan sebagai tersangka, sementara dari matra TNI AU masih dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 25 oknum prajurit, terdiri dari 10 oknum prajurit dari matra TNI AL dan 15 lainnya dari TNI AU.
Baca Juga
Anggota TNI Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Masih Jomlo?
"Dalam pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan, dari oknum TNI AL telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara oknum TNI AU sampai saat ini terus dilakukan pendalaman sehingga belum bisa disampaikan adanya tersangka," tutur Eddy di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Secara keseluruhan, prajurit TNI dari berbagai matra yang diperiksa adalah sebanyak 106 orang. Dari ratusan prajurit yang diperiksa, sebanyak 56 orang dinyatakan sebagai tersangka.
"TNI AD ada 81 orang, TNI AL 10 orang, TNI AU 15 orang. Tersangka dari tiga angkatan jumlahnya 56 orang dengan perincian TNI AD 50 orang, TNI AL 5 orang, dan TNI AU masih proses pendalaman," terang Eddy.
Eddy menambahkan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas.
"Pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Mereka satu angkatan tidak menerima rekannya diperlakukan atau dianiaya," terangnya.
Adapun alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong. Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal.
Baca Juga
50 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
KRI Sultan Iskandar Muda Selesaikan Misi Perdamaian 14 Bulan di Lebanon, Jadi Misi Terakhir
Respons Paspampres Video Pengamanan Presiden Prabowo di Inggris Viral di Media Sosial
23 Prajurit Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua Saat Latihan, Baru 4 Jasad Ditemukan
TNI AL Telah Kerahkan 20 Kapal Perang Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI