Anggota TNI Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Masih Jomlo?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2020
Anggota TNI Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Masih Jomlo?

Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis dalam jumpa pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9) (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Prada Muhammad Ilham atau Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta, dan sekitarnya. Ia sempat mabuk setelah meminum dua gelar anggur merah sebelum kecelakaan tunggal.

Prada Ilham diketahui memiliki tanggungan empat orang adik yang harus dibiayai. Sebab, Prada Ilham sudah tidak memiliki ayah dan belum menikah.

Baca Juga

Puluhan Anggota Diperiksa, KSAD Janji Hukum Berat Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas

"Yang bersangkutan juga mempunyai tanggungan, masih sendiri, dan mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai karena yang bersangkutan juga anak yatim dari Medan," ujar Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis dalam jumpa pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Prada Ilham juga diketahui tidak memiliki catatan buruk. Prada MI merupakan driver seorang pejabat disana yakni Kolonel R. "Setelah kejadian ini saya menanyakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," kata Tetty.

"Itu yang saya tahu sepanjang setelah kejadian ini saya menanyakan ini orang apa pernah melanggar," sambung Tetty.

Konferensi pers kondisi korban penyerangan TNI di Polsek Ciracas, di Markas Puspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (MP/Kanugrahan)
Konferensi pers kondisi korban penyerangan TNI di Polsek Ciracas, di Markas Puspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (MP/Kanugrahan)

Tetty mengungkapkan, Prada Ilham merupakan prajurit yang diperbantukan di Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Prada Ilham diperbantukan sebagai sopir.

"Sampai kemarin baru itu, karena yang bersangkutan BP di Babinkum. BP itu diperbantukan menjadi sopir di Babinkum," kata dia.

Baca Juga

Korban Penyerangan Polsek Ciracas Alami Pecah di Pembuluh Darah

TNI AD telah menalangi hampir Rp 600 juta untuk ganti rugi kepada masyarakat terkait penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Selain menyebabkan kerugian masyarakat, penyerangan itu, juga menyebabkan kerugian di pihak kepolisian. (Knu)

#Penyerangan Polisi #TNI AD #Polsek Ciracas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Olahraga
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Prajurit TNI AD, Fany Febriana Wulandari, meraih emas di cabor menembak SEA Games 2025. Ia pun menargetkan lolos ke Olimpiade 2028.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Olahraga
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
Tiga prajurit TNI AD meraih medali perak di SEA Games 2025. Medali itu berasal dari cabor equestrian eventing.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Penerbangan tersebut melibatkan empat etape
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Jenderal Maruli tepat menembak jatuh drone yang disimulasikan sebagai pesawat musuh menggunakan senjata berat artileri pertahanan udara.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Bagikan