Anggota TNI Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Masih Jomlo?
Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis dalam jumpa pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9) (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Prada Muhammad Ilham atau Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta, dan sekitarnya. Ia sempat mabuk setelah meminum dua gelar anggur merah sebelum kecelakaan tunggal.
Prada Ilham diketahui memiliki tanggungan empat orang adik yang harus dibiayai. Sebab, Prada Ilham sudah tidak memiliki ayah dan belum menikah.
Baca Juga
Puluhan Anggota Diperiksa, KSAD Janji Hukum Berat Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas
"Yang bersangkutan juga mempunyai tanggungan, masih sendiri, dan mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai karena yang bersangkutan juga anak yatim dari Medan," ujar Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis dalam jumpa pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Prada Ilham juga diketahui tidak memiliki catatan buruk. Prada MI merupakan driver seorang pejabat disana yakni Kolonel R. "Setelah kejadian ini saya menanyakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," kata Tetty.
"Itu yang saya tahu sepanjang setelah kejadian ini saya menanyakan ini orang apa pernah melanggar," sambung Tetty.
Tetty mengungkapkan, Prada Ilham merupakan prajurit yang diperbantukan di Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Prada Ilham diperbantukan sebagai sopir.
"Sampai kemarin baru itu, karena yang bersangkutan BP di Babinkum. BP itu diperbantukan menjadi sopir di Babinkum," kata dia.
Baca Juga
Korban Penyerangan Polsek Ciracas Alami Pecah di Pembuluh Darah
TNI AD telah menalangi hampir Rp 600 juta untuk ganti rugi kepada masyarakat terkait penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Selain menyebabkan kerugian masyarakat, penyerangan itu, juga menyebabkan kerugian di pihak kepolisian. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh