50 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 September 2020
50 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 50 anggota TNI AD ditetapkan menjadi tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel TNI dari 34 satuan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Letjen Dodik dalam jumpa pers, Rabu (9/9).

Baca Juga

Prada MI Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Lalu, ada juga oknum prajurit dari AL yang juga menjadi tersangka. Dia juga menyebutkan ada oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang diperiksa.

Jadi, secara keseluruhan sampai dengan hari ini seluruh prajurit yang diperiksa dari TNI Angkatan Darat, oknum TNI Angkatan Laut, oknum TNI Angkatan Laut berjumlah 106 orang.

Terdiri dari yang pertama dari oknum TNI Angkatan Darat berjumlah 81 orang, oknum prajurit TNI Angkatan Laut 10 orang, oknum prajurit TNI Angkatan Udara 15 orang.

Puspomad juga melakukan pendalaman kepada 3 personel. Sementara itu, ada juga anggota TNI yang dikembalikan ke satuannya.

"23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ungkapnya.

Dia melanjutkan, sebanyak 23 personel dikembalikan ke kesatuannya. Karena murni hanya sebagai saksi. Prada MI telah keluar dari perawatan di Rumah Sakit, Cijantung, Jakarta Timur. Usai keluar rumah sakit, Prada MI langsung menjalani pemeriksaan.

"Terhadap prada MI, pada hari Jumat tanggal 4 September 2020, sekira pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit tentara Ridwan Meuraksa, selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung, Kongdam Jaya," jelasnya.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko. Foto: MP/Kanu
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko. Foto: MP/Kanu

Berdasarkan pemeriksaan, maka Prada MI kini berstatus tersangka. Dia diancam dengan pasal menyebarkan berita bohong. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.

Ayat 1 berbunyi, barang siapan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi tinggi dengan 10 tahun.

Sedangkan ayat 2 berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi tingginya tiga tahun.

Baca Juga

Puluhan Anggota Diperiksa, KSAD Janji Hukum Berat Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas

Penetapan Prada MI sebagai tersangka hasil dari pengembangan dan pemeriksaan beberapa personel sejak 3 hingga 8 September 2020.

"Sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan. Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke koorditor militer untuk ditindak lanjuti dengan proses peradilan militer," ucapnya. (Knu)

#TNI AD
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Olahraga
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Prajurit TNI AD, Fany Febriana Wulandari, meraih emas di cabor menembak SEA Games 2025. Ia pun menargetkan lolos ke Olimpiade 2028.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Olahraga
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
Tiga prajurit TNI AD meraih medali perak di SEA Games 2025. Medali itu berasal dari cabor equestrian eventing.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Penerbangan tersebut melibatkan empat etape
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Jenderal Maruli tepat menembak jatuh drone yang disimulasikan sebagai pesawat musuh menggunakan senjata berat artileri pertahanan udara.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Bagikan