50 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas


Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Sebanyak 50 anggota TNI AD ditetapkan menjadi tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel TNI dari 34 satuan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Letjen Dodik dalam jumpa pers, Rabu (9/9).
Baca Juga
Prada MI Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
Lalu, ada juga oknum prajurit dari AL yang juga menjadi tersangka. Dia juga menyebutkan ada oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang diperiksa.
Jadi, secara keseluruhan sampai dengan hari ini seluruh prajurit yang diperiksa dari TNI Angkatan Darat, oknum TNI Angkatan Laut, oknum TNI Angkatan Laut berjumlah 106 orang.
Terdiri dari yang pertama dari oknum TNI Angkatan Darat berjumlah 81 orang, oknum prajurit TNI Angkatan Laut 10 orang, oknum prajurit TNI Angkatan Udara 15 orang.
Puspomad juga melakukan pendalaman kepada 3 personel. Sementara itu, ada juga anggota TNI yang dikembalikan ke satuannya.
"23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ungkapnya.
Dia melanjutkan, sebanyak 23 personel dikembalikan ke kesatuannya. Karena murni hanya sebagai saksi. Prada MI telah keluar dari perawatan di Rumah Sakit, Cijantung, Jakarta Timur. Usai keluar rumah sakit, Prada MI langsung menjalani pemeriksaan.
"Terhadap prada MI, pada hari Jumat tanggal 4 September 2020, sekira pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit tentara Ridwan Meuraksa, selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung, Kongdam Jaya," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, maka Prada MI kini berstatus tersangka. Dia diancam dengan pasal menyebarkan berita bohong. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.
Ayat 1 berbunyi, barang siapan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi tinggi dengan 10 tahun.
Sedangkan ayat 2 berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi tingginya tiga tahun.
Baca Juga
Puluhan Anggota Diperiksa, KSAD Janji Hukum Berat Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas
Penetapan Prada MI sebagai tersangka hasil dari pengembangan dan pemeriksaan beberapa personel sejak 3 hingga 8 September 2020.
"Sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan. Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke koorditor militer untuk ditindak lanjuti dengan proses peradilan militer," ucapnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD

Menko Polkam Budi Gunawan Awasi Pengusutan Kematian Prada Lucky, Janji Transparan

Indentitas Tersangka Perwira yang Izinkan 'Pembinaan' ke Prada Lucky Masih Dirahasiakan

Enam Kodam Baru TNI AD Siap Beroperasi dengan Kekuatan Penuh, Markasnya Hampir Rampung Akhir 2025

Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
