Prada MI Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi Militer menetapkan Prada MI sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Polsek Ciracas. Ia dijerat dengan penyebaran berita hoaks hingga memicu anggota lainnya melalukan kekerasan.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, Prada MI dikenakan Pasal 14 ayat 1 jucnto ayat 2 UU no 1 tahun 1948
"Ia terancam dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun," kata Dodik di Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Baca Juga
Korban Penyerangan Polsek Ciracas Alami Pecah di Pembuluh Darah
Dodik menambahkan, motif MI menyebarkan berita hoax karena ia ketakutan akibat kecelakaan tunggal di kawasan Arundina, Cibubur. Sebab, saat itu ia dalam kondisi mabuk akibat meminum-minuman keras.
"Dia minum minuman keras jenis anggur merah. Ia minum dua gelas," jelas Dodik.
Dodik menyebut, Prada MI yang merupakan anak yatim iki merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakanan lalin disebabkan minuman keras.
"Karena akibat kejadian tersebut sepeds motor jenis honda beat warna hitam nomor B 3580TZH yang dipinjamkan mengalami rusak. Serta takut diproses hukim karena saat mengendari motor tak memiliki SIM C dan tak membawa STNK," jelas Dodik.
Dodik juga menegaskan, Prada MI juga dipastikan tak mengkonsumsi narkoba.
"Terhadap dugaan tersangka prada MI mengkonsumsi narkoba dengan simpel urin darah dan rambut oleh lab forensik menyebytkan hasilnha negatif," terang Dodik.
Saat ini, pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara agar pelaku segera diproses hukum di Peradilan Militer.
Polsek Ciracas menjadi sasaran utama dalam penyerangan oleh sejumlah oknum prajurit TNI pada Sabtu (29/8). Bukan kali ini saja Polsek Ciracas diserang. Penyerangan juga pernah terjadi di Polsek ini pada tahun 2018 lalu.
Sebelumnya, Dodik Widjanarko menjelaskan alasan mengapa Polsek Ciracas menjadi sasaran penyerangan. Dodik menjelaskan para oknum prajurit TNI menanyakan apa yang dialami oleh Prada MI kepada Polsek Ciracas.
Baca Juga
Puluhan Anggota Diperiksa, KSAD Janji Hukum Berat Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas
Para pelaku tidak terima dan tidak puas dengan jawaban Polsek Ciracas yang menjawab Prada MI terluka karena kecelakaan motor tunggal.Pasalnya, para pelaku mengetahui dari Prada MI bahwa dirinya dikeroyok. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
TNI Bakal Bangun 6.382 Jembatan di Seluruh Indonesia, Minta Dukungan Pemda
Rekrutmen TNI AD 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Jembatan Armco Hubungkan kembali Warga Birem Bayeun Aceh Timur
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI