Nusron Wahid Akui Ada Oknum ATR/BPN yang Berulah di Balik Pagar Laut Bekasi

Kamis, 30 Januari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku, jika ada oknum kementeriannya di balik proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada sejumlah bidang tanah di Bekasi.

Imbas penerbitan itu, belakangan muncul pagar laut yang disinyalir dibangun pemilik SHM guna mengklaim tanah miliknya yang kini berupa lautan.

"Ini murni ulah oknum "ATR/BPN" ya akan kami sampaikan," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Ia menjelaskan, rentang waktu penerbitan SHM bermasalah ini terjadi pada 2021 lalu. Saat itu, Kementerian ATR/BPN tengah gencar menggelar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga:

Menteri ATR/BPN Batalkan 50 SHGB Pagar Laut Tangerang, Masih Bakal Bertambah

PTSL sendiri merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak untuk seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Ini kejadian tahun 2021, itu ada program PTSL. Semula yang menerima sertifikat adalah 89 SHM diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare," katanya.

"Ini dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," sambung Nusron.

Berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang, Nusron menyebutkan, penindakan terhadap SHM di Bekasi perlu jalur khusus.

Baca juga:

Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai ATR/BPN

Pasalnya, usia sertifikat yang dipermasalahkan terlanjur di atas lima tahun sehingga perlu Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan status SHM tersebut.

"Ini kami sedang melakukan minta fatwa kepada MA mau konsultasi, apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan pengadilan. Supaya pengadilan memerintahkan ini dibatalkan," tukas Nusron. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan