Nusron Wahid Akui Ada Oknum ATR/BPN yang Berulah di Balik Pagar Laut Bekasi
Ilustrasi: Pagar laut (Media sosial)
MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku, jika ada oknum kementeriannya di balik proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada sejumlah bidang tanah di Bekasi.
Imbas penerbitan itu, belakangan muncul pagar laut yang disinyalir dibangun pemilik SHM guna mengklaim tanah miliknya yang kini berupa lautan.
"Ini murni ulah oknum "ATR/BPN" ya akan kami sampaikan," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Ia menjelaskan, rentang waktu penerbitan SHM bermasalah ini terjadi pada 2021 lalu. Saat itu, Kementerian ATR/BPN tengah gencar menggelar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga:
Menteri ATR/BPN Batalkan 50 SHGB Pagar Laut Tangerang, Masih Bakal Bertambah
PTSL sendiri merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak untuk seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Ini kejadian tahun 2021, itu ada program PTSL. Semula yang menerima sertifikat adalah 89 SHM diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare," katanya.
"Ini dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," sambung Nusron.
Berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang, Nusron menyebutkan, penindakan terhadap SHM di Bekasi perlu jalur khusus.
Baca juga:
Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai ATR/BPN
Pasalnya, usia sertifikat yang dipermasalahkan terlanjur di atas lima tahun sehingga perlu Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan status SHM tersebut.
"Ini kami sedang melakukan minta fatwa kepada MA mau konsultasi, apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan pengadilan. Supaya pengadilan memerintahkan ini dibatalkan," tukas Nusron. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Gempa Bekasi, Belasan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti Mendadak demi Keselamatan Penumpang