MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, mulai menggelar sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dan ayahnya, Abah Kunang, Senin (4/5).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ade Kunang menerima suap dari pengusaha Sarjan untuk mengatur pemenangan sejumlah proyek pemerintah daerah.
“Telah menerima Rp 11,4 miliar yang berasal dari Sarjan, seorang pengusaha di wilayah Bekasi,” ujar jaksa dalam pembacaan surat dakwaan.
Baca juga:
Ade Kunang dan Ayahnya Segera Disidang Kasus Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi
Abah Kunang Dapat Rp 1 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan uang diterima melalui sejumlah perantara: Abah Kunang Rp 1 miliar, Sugiarto Rp 3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp 5,1 miliar, serta Rahmat alias Acep Rp 2 miliar.
Abah Kunang sekaligus ayah dari Bupati juga didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari pihak lain, yakni Iin Farihin.
Modus dan Lokasi Transaksi
Jaksa menyebut penerimaan uang terjadi dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Lippo Cikarang, restoran cepat saji, kantor perbankan, hingga kawasan industri di Bekasi.
Ade Kunang disebut mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.
Baca juga:
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Proyek Bernilai Ratusan Miliar
Sebagai imbalan, Sarjan memperoleh sejumlah proyek dengan nilai total mencapai Rp 107,6 miliar melalui PT Zaki Karya Membangun dan beberapa badan usaha lain yang digunakan sebagai perantara.
Perkara ini bermula setelah Sarjan mengetahui hasil quick count Pilkada 2024 yang menunjukkan kemenangan Ade Kunang. Terdakwa kemudian menjalin komunikasi untuk memperoleh proyek pemerintah, termasuk menyerahkan Rp 500 juta untuk biaya operasional pelantikan dan Rp 1 miliar untuk kebutuhan pribadi terdakwa. (Pon)