Bupati Ade Kunang Didakwa Terima Suap Rp 12,4 M, Abahnya Kecipratan 1 M

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Bupati Ade Kunang Didakwa Terima Suap Rp 12,4 M, Abahnya Kecipratan 1 M

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), beserta ayahnya, HM Kunang (HMK) ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, mulai menggelar sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dan ayahnya, Abah Kunang, Senin (4/5).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ade Kunang menerima suap dari pengusaha Sarjan untuk mengatur pemenangan sejumlah proyek pemerintah daerah.

“Telah menerima Rp 11,4 miliar yang berasal dari Sarjan, seorang pengusaha di wilayah Bekasi,” ujar jaksa dalam pembacaan surat dakwaan.

Baca juga:

Ade Kunang dan Ayahnya Segera Disidang Kasus Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi

Abah Kunang Dapat Rp 1 Miliar

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan uang diterima melalui sejumlah perantara: Abah Kunang Rp 1 miliar, Sugiarto Rp 3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp 5,1 miliar, serta Rahmat alias Acep Rp 2 miliar.

Abah Kunang sekaligus ayah dari Bupati juga didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari pihak lain, yakni Iin Farihin.

Modus dan Lokasi Transaksi

Jaksa menyebut penerimaan uang terjadi dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Lippo Cikarang, restoran cepat saji, kantor perbankan, hingga kawasan industri di Bekasi.

Ade Kunang disebut mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.

Baca juga:

Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar

Proyek Bernilai Ratusan Miliar

Sebagai imbalan, Sarjan memperoleh sejumlah proyek dengan nilai total mencapai Rp 107,6 miliar melalui PT Zaki Karya Membangun dan beberapa badan usaha lain yang digunakan sebagai perantara.

Perkara ini bermula setelah Sarjan mengetahui hasil quick count Pilkada 2024 yang menunjukkan kemenangan Ade Kunang. Terdakwa kemudian menjalin komunikasi untuk memperoleh proyek pemerintah, termasuk menyerahkan Rp 500 juta untuk biaya operasional pelantikan dan Rp 1 miliar untuk kebutuhan pribadi terdakwa. (Pon)

#KPK #Bekasi #Ade Kuswara Kunang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan