MerahPutih.com - Hingga Rabu (6/5) pukul 05.00 WIB, sebanyak 90 korban tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, sementara 17 lainnya masih menjalani perawatan intensif.
“Fokus kami saat ini memastikan pelanggan yang masih menjalani perawatan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, sementara pelanggan yang telah kembali ke rumah juga tetap kami dampingi sesuai kebutuhan,” kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Baca juga:
Pasca-Tabrakan Maut Bekasi, Pemerintah Tutup 172 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi
Pendampingan Medis, Klaim, dan Trauma Healing
KAI terus berkoordinasi dengan rumah sakit, keluarga, dan pihak terkait agar seluruh proses penanganan berjalan baik.
Bagi korban yang menjalani pengobatan mandiri, KAI membuka mekanisme klaim atau reimbursement dengan melampirkan dokumen perjalanan, identitas, kuitansi, resume medis, serta salinan rekening. Proses klaim diperkirakan selesai maksimal 21 hari kerja.
Layanan trauma healing masih tersedia bagi korban maupun keluarga yang membutuhkan dukungan psikologis. Layanan dapat diakses melalui Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur maupun call center 0812-9660-5747. Pendampingan dimulai lewat telemedicine dan dilanjutkan secara langsung sesuai kebutuhan.
Baca juga:
Polisi Periksa Manajemen Green SM Masalah Kecelakaan Maut Stasiun Bekasi Timur
Barang Korban dan Posko Informasi
KAI juga melakukan pendataan barang-barang yang tertinggal saat kejadian. Hingga 6 Mei 2026 pukul 05.00 WIB, tercatat 118 barang ditemukan, dengan 75 di antaranya sudah dikembalikan kepada pemilik. Sisanya, 43 barang, masih menunggu proses verifikasi di layanan Lost and Found Stasiun Bekasi Timur.
“Kami memastikan setiap barang yang ditemukan diproses secara teliti agar dapat kembali kepada pemilik yang berhak. Kami memahami barang-barang tersebut memiliki nilai penting bagi pelanggan maupun keluarga,” kata Anne.
Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur akan tetap dibuka hingga 11 Mei 2026 sebagai pusat layanan pendampingan, mencakup informasi, koordinasi administrasi, layanan lanjutan, hingga dukungan psikologis. (Asp)