Nikah di KUA Gratis, Kenapa Harus Nikah Siri?

Senin, 23 Maret 2015 - Aang Sunadji

MerahPutih Nasional- Pernikahan adalah mimpi dari pasangan muda. Pernikahan merupakan pelengkap ibadah bagi umat muslim. Dengan menikah akan mencegah zina. Ribet mengurus di kantor urusan agama (KUA), nikah siri jadi solusi?

Menjamurnya situs online yang menawarkan jasa nikah siri membuat Kementerian Agama (Kemenag) bereaksi keras. Selain menutup situs tersebut yang bekerjasama dengan Kemenkominfo, Kementerian agama sangat menyayangkan kenapa masyarakat lebih memilih nikah siri daripada menikah di KUA dan tercatat oleh negara secara resmi. (Baca: Ini Kerugian Nikah Siri)

Ditemui di kantor Kementeriaan Agama di jalan MH. Thamrin Jakarta, Senin (23/3), Direktur Urusan Agama Islam, Dr.H.Muchtar Ali mengatakan, Pemerintah telah mengupayakan untuk hindari praktik nikah siri dengan cara apabila ada yang menikah di KUA maka biayanya nol rupiah. Tidak Dipungut biaya.

"Masa ada yang nol rupiah masih saja ada yang pilih keluarkan biaya jutaan rupiah. Ada apa itu?," kata Muchtar. (Baca: Situs Nikah Siri Mulai Menghilang)

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang menikah di KUA tidak dipungut biaya sejak bulan Juli 2014 lalu. Ia juga mengatakan, para penghulu dilarang keras menerima uang. Mereka telah mendapatkan gaji dan tunjangan profesi terkecuali bagi yang menikah diluar kantor KUA maka dikenakan biaya Rp600 ribu, tidak boleh lebih. (cpy)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan