Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nikah di KUA Gratis, Kenapa Harus Nikah Siri?

Aang SunadjiAang Sunadji - Senin, 23 Maret 2015
Nikah di KUA Gratis, Kenapa Harus Nikah Siri?

Dr.H.Muctar Ali, M.Hum, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Foto: MerahPutih/Arie Majorca)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Pernikahan adalah mimpi dari pasangan muda. Pernikahan merupakan pelengkap ibadah bagi umat muslim. Dengan menikah akan mencegah zina. Ribet mengurus di kantor urusan agama (KUA), nikah siri jadi solusi?

Menjamurnya situs online yang menawarkan jasa nikah siri membuat Kementerian Agama (Kemenag) bereaksi keras. Selain menutup situs tersebut yang bekerjasama dengan Kemenkominfo, Kementerian agama sangat menyayangkan kenapa masyarakat lebih memilih nikah siri daripada menikah di KUA dan tercatat oleh negara secara resmi. (Baca: Ini Kerugian Nikah Siri)

Ditemui di kantor Kementeriaan Agama di jalan MH. Thamrin Jakarta, Senin (23/3), Direktur Urusan Agama Islam, Dr.H.Muchtar Ali mengatakan, Pemerintah telah mengupayakan untuk hindari praktik nikah siri dengan cara apabila ada yang menikah di KUA maka biayanya nol rupiah. Tidak Dipungut biaya.

"Masa ada yang nol rupiah masih saja ada yang pilih keluarkan biaya jutaan rupiah. Ada apa itu?," kata Muchtar. (Baca: Situs Nikah Siri Mulai Menghilang)

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang menikah di KUA tidak dipungut biaya sejak bulan Juli 2014 lalu. Ia juga mengatakan, para penghulu dilarang keras menerima uang. Mereka telah mendapatkan gaji dan tunjangan profesi terkecuali bagi yang menikah diluar kantor KUA maka dikenakan biaya Rp600 ribu, tidak boleh lebih. (cpy)

#KUA #Kemenag #Nikah Siri Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Aang Sunadji

Coffee is a life
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Bagikan