MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI dikabarkan akan mengambil alih pengelolaan uang zakat infak milik umat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Informasi ini diunggah Facebook “Siantar Nexpart”. Unggahan telah dibagikan ulang 300-an kali, menuai 8.200-an komentar, dan disukai lebih dari 5.500 akun. Berikut isi narasi dalam unggahan itu:
KEMENAG telah berhasil mengambil alih penanganan uang Jakat Dan InfaQ dengan dalih menuelamatkan seluruh umat Dari Api neraka.
KEMENAG juga menegaskan"penanganan ini adalah langkah terbaik agar Dana amal seluruh umat bisa di kontrol oleh negara
Baca juga:
Tiap Keluarga 15 Korban Tewas Tabrakan Kereta Bekasi Dapat Satunan Baznas Rp 3 Juta
FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Kemenag: Uang Infaq dan Zakat Kini dikelola Pemerintah” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun informasi yang relevan yang menyebut dana infaq dan zakat dikelola pemerintah.
Penelusuran mengarah ke laman resmi ppid.baznas.go.id “Regulasi Pengelola Zakat: UU dan Peraturan”, yang memuat dokumen terkait regulasi pengelolaan dana zakat.
Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang menjadikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga pusat pengelola zakat nasional.
Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Sebelumnya, Kementerian Agama lewat artikel di laman resmi kemenag.go.id “Tepis Disinformasi, Menag: Zakat Tidak Boleh Digunakan Diluar Asnaf” telah menyanggah informasi serupa.
Kemenag juga menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Baca juga:
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
KESIMPULAN
Jadi, unggahan berisi narasi “Kemenag: uang infaq dan zakat kini dikelola oleh pemerintah” itu dapat disimpulkan merupakan konten hoaks yang menyesatkan. (Knu)