Netizen Tentang Fatwa Haram BPJS MUI
Rabu, 29 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Alasannya, BPJS bersifat konvensional, bukan berasaskan syariah.
Netizen pun mengkritik fatwa haram tersebut. Salah satunya Twitter @Chottiimami. Menurutnya, jika MUI beralasan demikian, maka MUI jelas-jelas tebang pilih. "kalo emang haram, harusnya bkn BPJS aja, ada byk perush insurance yg pake kata 'syariah' dgn gaya 'riba', kok tebang pilih :))," tulisnya, Rabu (29/7).
Begitu halnya pula dengan netizen lainnya. Dengan bijak, salah satu netizen ini meminta MUI menalaah lebih dalam lagi. "BPJS haram? Niat baiknya memang bagus tapi ya dikoreksi dan ditelaah lebih dalam lagi ya akang2 MUI ...." tulis @CristianWinata7.
Ada pula netizen yang mengkritik bagaiman perjuangan pekerja untuk mendapatkan BPJS, namun MUI malah mengharamkannya. "Berdarah2 jutaan buruh pabrik memperjuangkan BPJS kesehatan...Difatwa haram oleh ulama2 ahli surga dari MUI," tulis akun @iyutVB.
Netizen lainnya juga ada yang meminta MUI konsisten terhadap fatwa. "BPJS tahun lalu namanya jamsostek, asuransi juga Haram, ayo MUI keluarkan fatwa juga donk selain BPJS, biar umat muslim jadi tidak galau," tulis @ety89yoyo.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa fatwa haram BPJS karena tidak berasas syariah. Menurutnya, pokok haramnya terdapat pada nilai bunga. Atas dasar itulah, MUI setuju memfatwakan haram terhadap BPJS. (fre)
Baca Juga:
Di Muktamar Jombang, NU Akan Bahas soal Mudahnya MUI Berfatwa
Anggota DPR: Fatwa MUI Soal Ajaran Sesat Picu Kekerasan Atas Anak
Swalayan Campurkan Makanan Haram dan Halal Langgar UU Pangan