Nekat ke Jakarta Tanpa SIKM, 7 Orang Dikarantina
Kamis, 28 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 7 orang dikarantina selama 14 hari lantaran perjalanan ke Jakarta tak mempunyai surat izin keluar-masuk (SIKM).
Syafrin menyebut dari 7 orang, 5 orang yang dikarantina datang dari luar daerah melakukan perjalanan kereta api ke Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan 2 orang lainnya penumpang bus yang masuk ke terminal di Jakarta Timur.
Baca Juga
Patuhi PSBB, KAJ Kembali Perpanjang Peniadaan Kegiatan Ibadah di Gereja
Aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SIKM merupakan sebagai syarat bagi warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jabodetabek dan ingin masuk ke DKI.
"Bagi warga yang masuk ternyata mereka tidak memiliki SIKM, itu wajib dikarantina. Tempatnya disiapkan Wali Kota setempat, tapi untuk kebutuhan sehari-hari, mereka harus mandiri," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (28/5).

Syafrin menjelaskan lima dari tujuh orang itu bisa lolos masuk ke Jakarta telah membeli tiket perjalanan kereta api sebelum Pemda DKI menetapkan persyaratan SIKM selama masa PSBB.
Baca Juga
"Ketika mereka sudah sampai di stasiun dan terminal di sini (Jakarta), kan pasti kita periksa," jelas dia.
Sementara, kata Syafrin, dua penumpang yang menaiki bus menyiasati keberangkatan dari tengah jalan dan bukan dari terminal. (Asp)