Nekat ke Jakarta Tanpa SIKM, 7 Orang Dikarantina
Masjid KH Hasyim Asy'ari menyiapkan ruangan dengan tempat tidur darurat untuk isolasi para pemudik tanpa SIKM di Jakarta, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 7 orang dikarantina selama 14 hari lantaran perjalanan ke Jakarta tak mempunyai surat izin keluar-masuk (SIKM).
Syafrin menyebut dari 7 orang, 5 orang yang dikarantina datang dari luar daerah melakukan perjalanan kereta api ke Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan 2 orang lainnya penumpang bus yang masuk ke terminal di Jakarta Timur.
Baca Juga
Patuhi PSBB, KAJ Kembali Perpanjang Peniadaan Kegiatan Ibadah di Gereja
Aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SIKM merupakan sebagai syarat bagi warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jabodetabek dan ingin masuk ke DKI.
"Bagi warga yang masuk ternyata mereka tidak memiliki SIKM, itu wajib dikarantina. Tempatnya disiapkan Wali Kota setempat, tapi untuk kebutuhan sehari-hari, mereka harus mandiri," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (28/5).
Syafrin menjelaskan lima dari tujuh orang itu bisa lolos masuk ke Jakarta telah membeli tiket perjalanan kereta api sebelum Pemda DKI menetapkan persyaratan SIKM selama masa PSBB.
Baca Juga
"Ketika mereka sudah sampai di stasiun dan terminal di sini (Jakarta), kan pasti kita periksa," jelas dia.
Sementara, kata Syafrin, dua penumpang yang menaiki bus menyiasati keberangkatan dari tengah jalan dan bukan dari terminal. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan