Patuhi PSBB, KAJ Kembali Perpanjang Peniadaan Kegiatan Ibadah di Gereja


Vikjen KAJ Romo Samuel Pangestu, Pr (Foto: Dokpen KAJ)
MerahPutih.Com - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) kembali memperpanjang masa darurat virus corona. mulai 1 Juni 2020 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Sebelumnya, masa darurat itu hanya sampai 31 Mei 2020.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta serta rapat Kuria KAJ pada 26 Mei 2020.
Baca Juga:
Beberkan Alasan Disiplinkan Warga, Polri Sebut Agar Masyarakat Produktif
Sehingga seluruh kegiatan gereja yang mengumpulkan banyak orang masih ditiadakan. Perpanjangan masa darurat ini merupakan untuk ketiga kalinya.

“Memperpanjang masa darurat Covid-19 dari tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan ada keputusan baru dari kami, dengan tetap memperhatikan ketentuan baru dari Pemerintah Pusat dan Daerah, maka seluruh kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang seperti berikut ditiadakan,” ujar Vikaris Jenderal KAJ, Romo Samuel Pangestu, Pr dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 191/3.5/12/2020 kegiatan gereja yang ditiadakan adalah seluruh Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Novena.
Keuskupan akan menyiarkan kegiatan tersebut secara online seperti live streaming melalui Youtube, televisi, dan aneka media lain seperti yang berlangsung selama ini.
Selain itu, seluruh kegiatan kerohanian dan pastoral bersama seperti Misa Lingkungan, Misa Ujud, rapat atau pertemuan juga ditiadakan selama masa darurat virus corona atau COVID-19.
“Bagi paroki yang melakukan live streaming untuk Misa, dihimbau untuk memenuhi prosedur pelaksanaan live streaming dari Komsos KAJ dan aspek kesehatan standar dalam masa pandemi ini,” ungkap Samuel.
Dalam surat keputusan tersebut, Keuskupan juga menyampaikan sejumlah catatan agar pelaksanaan Misa, Sakramen, dan ibadat mengikuti petunjuk praktis yang dikeluarkan oleh kuria maupun Komisi Kesehatan KAJ selama masa pandemi.
Baca Juga:
Gugus Tugas Ungkap Kelompok Ini Lebih Berisiko Meninggal Akibat Corona
Masih dalam surat edaran tersebut, Keuskupan Agung Jakarta juga menyampaikan bahwa para pastor tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat.
Berikutnya, pelayanan pengurapan orang sakit tetap tidak atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, ketentuan dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan dari rumah sakit, Dinas Kesehatan dan rumah duka.(Knu)
Baca Juga:
Politikus PPP Harap 'New Normal' Juga Berlaku di Tempat Ibadah
Bagikan
Berita Terkait
KAJ Minta Umat Katolik Menahan Diri dan Saling Jaga di Tengah Situasi Panas Politik Tanah Air

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Israel Hancurkan Gereja Katolik di Gaza, Paus Leo XIV Tegur Netanyahu

Kemenlu Kecam Serangan Israel ke Gereja Katolik Palestina, Merusak Nilai Kemanusiaan dan Kesucian

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
