Beberkan Alasan Disiplinkan Warga, Polri Sebut Agar Masyarakat Produktif

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Mei 2020
 Beberkan Alasan Disiplinkan Warga, Polri Sebut Agar Masyarakat Produktif

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan menempatkan personelnya di setiap titik keramaian saat pelaksanaan new normal.

“Untuk memastikan kesiapan memasuki new normal. Presiden memerintahkan TNI dan Polri ada di setiap keramaian. Sehingga masyarakat tetap produktif, tapi akan terhindar dari COVID-19,"katanya kepada wartawan, Rabu (27/5).

Baca Juga:

TNI dan Polri Utamakan Tindakan Persuasif Terhadap Warga yang Tak Patuhi PSBB

Ahmad menyebut, setiap keputusan dalam hal new normal akan dikoordinasikan dengan TNI. Polri pun mengimbau masyarakat taat akan protokol kesehatan saat new normal.

Personil TNI dan Polri akan jaga penerapan new normal
Polri dan TNI akan jaga penerapan new normal (MP/Kanu)

Masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan new normal, kata Ahmad, akan ditindak secara humanis. Namun, bila tetap membandel akan diberlakukan tindakan tegas.

“Cari bertindak akan disinergikan dengan keputusan Kemenkes tentang panduan pencegahan COVID-19. Bila tak ada yang patuh maka Polri akan melakukan tindakan tegas,” ujar Ahmad.

Ia mengatakan 340 ribu anggota disiagakan jelang pelaksanaan New Normal di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo serta 25 kabupeten.

Mereka, kata Ahmad, nantinya akan ditempatkan di 1.800 objek yang menjadi pusat keramaian.

"Mereka akan ditugaskan mengawasi dan mendorong masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di 1.800 objek yang umumnya merupakan pusat keramaian seperti pasar, mal hingga tempat wisata," kata Ahmad.

Ahmad, menjelaskan personel tersebut khususnya Polri dalam mengawasi pelaksanaan new normal akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga:

Politikus PPP Harap 'New Normal' Juga Berlaku di Tempat Ibadah

Kombes Ahmad juga memastikan pihaknya tidak segan untuk menindak secara tegas masyarakat yang tidak patuh terhadap ketentuan yang telah diatur dalam pelaksanaan New Normal.

"Jika masih ada yang tidak patuh, Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Jokowi Serukan New Normal, Ganjar: Grafik COVID-19 Jateng Belum Turun Signifikan

#Polri #Mabes Polri #COVID-19 #Pembatasan Sosial Berskala Besar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan