Nazaruddin Benarkan Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi e-KTP
Senin, 19 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin membenarkan adanya aliran dana korupsi e-KTP yang mengalir untuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Hal itu dinyatakan Nazaruddin saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Nazaruddin mengaku uang fee yang diperuntukan buat Mendgari disetor melalui adiknya.
"Waktu minta surat penetapan ditunda, waktu itu kalau enggak salah Paulus Tanos atau Andi menjelaskan adik Mendagri sudah diserahkan," ungkap Nazar saatr bersaksi.
Sebelumnya, majelis hakim tipikor kembali mengkonfirmasi soal aliran dana E-KTP yang mengalir kepada sejumlah pejabat teras Kemendagri, salah satunya Gamawan Fauzi yang menjabat Mendagari.
"Untuk Menteri Dalam Negeri Gamawan, kapan?" tanya hakim.
"Untuk Pak Gamawan diserahkan waktu itu kalau enggak salah pas penetapan pemenang tender," jawab Nazar.
Nazaruddin menyebut, Mendagri menerima jatah sekitar USD 1 juta hingga 4,5 juta, yang diserahkan bertahap dengan dua kali transaksi. (Fdi)