Nazaruddin Benarkan Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi e-KTP
 Andika Pratama - Senin, 19 Februari 2018
Andika Pratama - Senin, 19 Februari 2018 
                Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kiri) di sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin membenarkan adanya aliran dana korupsi e-KTP yang mengalir untuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Hal itu dinyatakan Nazaruddin saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Nazaruddin mengaku uang fee yang diperuntukan buat Mendgari disetor melalui adiknya.
"Waktu minta surat penetapan ditunda, waktu itu kalau enggak salah Paulus Tanos atau Andi menjelaskan adik Mendagri sudah diserahkan," ungkap Nazar saatr bersaksi.
Sebelumnya, majelis hakim tipikor kembali mengkonfirmasi soal aliran dana E-KTP yang mengalir kepada sejumlah pejabat teras Kemendagri, salah satunya Gamawan Fauzi yang menjabat Mendagari.
"Untuk Menteri Dalam Negeri Gamawan, kapan?" tanya hakim.
"Untuk Pak Gamawan diserahkan waktu itu kalau enggak salah pas penetapan pemenang tender," jawab Nazar.
Nazaruddin menyebut, Mendagri menerima jatah sekitar USD 1 juta hingga 4,5 juta, yang diserahkan bertahap dengan dua kali transaksi. (Fdi)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
 
                      Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
 
                      Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
 
                      ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
 
                      Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
 
                      MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
 
                      Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
 
                      Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
 
                      KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
 
                      Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
 
                      




