Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan

Rabu, 21 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim demi menciptakan standar profesi yang lebih profesional dan adil.

Menurutnya, selama ini Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur seluk-beluk jabatan hakim secara komprehensif, mulai dari jenjang karier hingga beban kerja di berbagai wilayah.

Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah. Ia mendesak agar regulasi baru ini mampu mengatur perbedaan penugasan serta beban kerja secara detail agar tidak ada hakim yang merasa dianaktirikan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu

"Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, termasuk terkait batas usia hakim yang saya lihat perlu ditambah. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kedudukan jabatan hakim diperjelas mengingat beban dan karakteristik pekerjaannya yang berbeda-beda," tegas Safaruddin dalam keterangannya, Rabu (21/1).

Kesejahteraan Hakim Ad Hoc Jadi Prioritas

Tak hanya soal hakim karier, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menaruh perhatian serius pada nasib hakim ad hoc.

Menurutnya, aspirasi terkait minimnya tunjangan kesehatan dan tunjangan kemahalan bagi hakim ad hoc harus segera diakomodasi dalam RUU ini guna menyetarakan kesejahteraan mereka dengan hakim karier.

"Kita berharap kesejahteraan tersebut dapat disamakan dengan hakim karier. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketimpangan," lanjutnya.

Baca juga:

Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen

Mengenai wacana penambahan batas usia hakim agung, Safaruddin memperingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil secara gegabah. Ia menuntut adanya kajian akademis yang valid sebagai landasan hukum.

“Harus ada penelitian yang secara ilmiah yang memberikan dasar kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur menjadi sesuatu yang urgen. Misal, memang ada kebutuhan hakim untuk punya perpanjangan kerja atau sebagainya. Ini harus jelas kajiannya," pungkas Safaruddin.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan