Napi Penyulap RS Salemba Jadi Pabrik Narkoba Dibuang ke Nusakambangan

Kamis, 20 Agustus 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Narapidana berinisial AU (42) yang kedapatan menyulap rumah sakit di kawasan Salemba sebagai pabrik narkoba langsung dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keteranganya, Kamis (20/8).

Baca Juga:

Rumah Sakit di Salemba Disulap Jadi Pabrik Narkoba

Rika menjelaskan AU sebelumnya tercatat sebagai narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba. Menurut dia, pria yang tengah menjalani vonis 15 tahun penjara karena kasus narkoba itu bakal ditempatkan di ruang tahanan pengamanan berat di Nusakambangan.

"Ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," tegas pejabat Ditjen PAS itu.

Sebelumnya, Polisi membongkar sindikat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sindikat narapidana AU (42), di Lapas Salemba. Dia bersekongkol dengan seorang kurir berinisial MW (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8). Foto: MP/Kanu
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8). Foto: MP/Kanu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menuturkan, pelaku AU membuat narkoba itu di sebuah rumah sakit berinisial AR di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat dibantu alat-alat yang disuplai kurir berinisial MW.

Heru menjelaskan AU merupakan narapidana narkoba yang divonis 15 tahun. Namun, lanjut dia, karena sakit AU kemudian dirawat di RS AR ruangan VIP dengan biaya Rp 140 juta dua bulan. "Iya pelaku ini membuat dan memproduksi narkoba jenis ekstasi di sana," tegas dia.

Baca Juga

Pejabat Bea Cukai Diciduk Saat Pesta Narkoba di Kepulauan Seribu

Saat ruang rawat AU digeledah, Minggu (16/8) lalu, ditemukan 64 butir ekstasi dan 13 gram serbuk bahan baku narkoba. Kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak rumah sakit, begitu pula dengan empat sipir yang bertugas menjaga AU saat digerebek.

"Mereka ngaku enggak paham ada alat tersebut. Termasuk dugaan sipir masih kami dalami," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual barang haram ini menggunakan ojek online. Alat-alat pembuat narkoba juga dibeli pelaku secara online. Cara pembuatannya menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, sabu dan pewarna makanan.

"Bahan tersebut dihancurkan kemudian dipanaskan hingga kering lalu dicetak pakai plat dan dongkrak," tutup polisi perwira pertama itu. (Knu)

Baca Juga

Narkoba 288 Kilogram Berkode 555 di Serpong Diduga dari Iran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan