Narkoba 288 Kilogram Berkode 555 di Serpong Diduga dari Iran

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Januari 2020
Narkoba 288 Kilogram Berkode 555 di Serpong Diduga dari Iran

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana melihat langsung barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 288 kilogram yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Serpong (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati 3 kurir 288 kilogram sabu di kawasam Karawaci, Tangerang Selatan.

Penangkapan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Herry Heriawan itu memperlihatkan, sabu tersebut dikemas dalam kemasan kontainer plastik dan diberi kode '555'.

Baca Juga:

Tiga Orang Tewas dalam Penyergapan Narkoba 288 Kilogram di Serpong

"Jadi ada cap kode khusus dari kelompok jaringan ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di lokasi penggerebekan di Pagedangan, Tangerang Selatan, Kamis (30/1).

Nana menduga, kode tersebut memiliki arti tersendiri yang menandakan bahwa sabu tersebut terindikasi dengan jaringan internasional. Diduga, berasal dari Iran.

Narkoba jenis Sabu sebanyak 288 kilogram tersebut diduga berasal dari Iran
Narkoba jenis Sabu sebanyak 288 kilogram tersebut diduga berasal dari Iran untuk diedarkan di Jakarta (MP/Kanu)

"Kalau kita liat dari label di sini, ini cap ini bisa dikatakan jaringan internasional, jaringan Iran. Ada tulisan cap Iran di sini," kata Nana.

Nana melanjutkan pihaknya masih akan mengembangkan jaringan tersebut. Polisi akan memeriksa ponsel yang dipegang oleh ketiga kurir tersebut.

"Kami masih selidiki kemana narkoba sebanyak ini disuplai," jelas Nana.

Nana mengklaim, penangkapan ini adalah berdasarkan info masyarakat. Setelah itu tim gabungan Opsnal Subdit II dan Subdit III melakukan pengejaran.

"Tim melakukan penyisiran di jalan tol daerah sekitar Km 23 Tol Jakarta-Merak di kawasan Lippo Karawaci sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Nana Sudjana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana bersama Kabid Humas Polda
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 288 kilogram di Serpong (MP/Kanu)

Dalam penyisiran itu, polisi melihat mobil boks melaju dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan memberikan peringatan kepada para pelaku untuk berhenti dan menepi.

“Kendaraan malah ngegas kendaraannya kemudian di Km 23 ini, kemudian dipepet dan sempat senggolan dengan kendaraan anggota, kemudian mereka sampai ke TKP di TKP sini,” katanya.

Para pelaku menepikan kendaraannya. Namun mereka melakukan perlawanan terhadap polisi, sehingga polisi mengeluarkan tembakan, ketiga tersangka meninggal dunia ditempat.

Baca Juga:

Penyelundup Sabu 1 Kg Bus AKAP Kampung Rambutan Terancam Vonis Mati

“Tim langsung menggeledah mobil boks yang dibawa para pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 288 kilogram sabu,” ungkapnya.

“Barang ini hampir 300 kilogram, jadi kalau bisa dirupiahkan harga sabu per gram 3 juta rupiah kalau dirupiahkan, sekitar Rp864 Miliar, suatu nilai uang sangat besar tentunya,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Ratusan Kilogram Ganja Ditemukan di Mandailing Natal

#Kasus Narkoba #Sabu-sabu #Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan