Tiga Orang Tewas dalam Penyergapan Narkoba 288 Kilogram di Serpong

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Januari 2020
Tiga Orang Tewas dalam Penyergapan Narkoba 288 Kilogram di Serpong

Petugas mengamankan sabu-sabu dari mobil box di kawasan Serpong, Tangerang. (Foto: Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 288 kilogram di kawasan Karawaci, Tangerang Selatan. Tiga orang yang mengantar barang haram itu tewas saat penyergapan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, ketiga pelaku yang tewas bertugas sebagai kurir.

Baca Juga:

Penyelundup Sabu 1 Kg Bus AKAP Kampung Rambutan Terancam Vonis Mati

"Mereka adalah Gunawan, Amit, dan Ivan Aditya," kata Nana dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Nana melanjutkan, dalam penangkapan ini polisi menyita 288 kotak bekal yang jadi penyimpanan narkoba.

"Itu dikemas di 20 karung putih. Perhitungan kalau dijual di pasaran perkiraan seharga Rp864 miliar rupiah," jelas Nana.

Narkoba itu akan disuplai ke salah satu lokasi di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Nana mengatakan, awalnya penyidik mendapat informasi bahwa akan adanya sebuah mobil box yang akan mengangkut narkotika jenis sabu untuk didistribusikan di wilayah Jakarta.

Petugas mengamankan sabu-sabu dari mobil box di kawasan Serpong, Tangerang. (Foto: Istimewa)
Petugas mengamankan sabu-sabu dari mobil box di kawasan Serpong, Tangerang. (Foto: Istimewa)

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan patroli dan penyisiran di seluruh tol Jakarta berdasarkan informasi yang diterima.

"Tim lantas melihat sebuah mobil box berwarna silver dengan plat nomor B 9004 PHX yang melaju dengan kencang dan mencurigakan dengan arah dari tol Merak menuju ke arah Jakarta," ungkap Nana.

Merasa mobil box tersebut sesuai dengan informasi yang diterima, maka tim berusaha untuk menghentikan laju kendaraan tersebut. Namun mobil box tersebut malah mempercepat laju kendaraan dan sempat terjadi senggolan dengan mobil petugas saat hendak berusaha untuk dihentikan.

"Merasa terancam dan membahayakan jiwa, maka petugas melakukan upaya paksa guna menepikan dan menghentikan kendaraan mobil box tersebut ke pinggir tol," sebut Nana.

Baca Juga:

Kocak, Tahanan Kabur Balik ke Kantor Polisi Sehabis Pesta Sabu

Pada akhirnya mobil box tersebut menepi ke pinggir tol di sekitar KM 23 Lippo Karawaci Tol Jakarta-Merak diikuti dengan petugas yang berusaha untuk menangkap orang yang mengendarai mobil box tersebut. Sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke TKP di sekitar Gading Serpong, Tangerang.

Namun ketika hendak ditangkap, terjadi sebuah tembakan dari arah mobil box tersebut ke arah mobil petugas yang bertujuan untuk melukai petugas.

"Merasa jiwa terancam, maka petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dengan menembak ketiga Tersangka," jelas Nana.

Nana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyuplai narkoba tersebut dan mengembangkam ke pelaku lainnya. (Knu)

Baca Juga:

Di Mataram, Sabu-Sabu Digunakan Untuk Main 'Game Online'

#Sabu-sabu #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan