Di Mataram, Sabu-Sabu Digunakan Untuk Main 'Game Online'

Ilustrasi sabu-sabu (ANT)
Merahputih.com - Kepala Badan Narkotika Nasioan (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gde Sugianyar Dwi Putra, menyebut narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sudah menjadi stimulan atau teman anak muda yang keranjingan 'game online'.
"Bahwa sabu ini potensial digunakan untuk bermain 'game online'. Jadi penyalahgunaan narkotika saat ini sudah mulai membentuk ekosistem baru di tempat-tempat penyewaan 'game online' ," ujar Gde Sugianyar di Mataram, Jumat (27/12).
Baca Juga:
Hal tersebut diungkapkannya berdasarkan hasil razia yang digelar secara intens di tempat-tempat penyewaan 'game online' khususnya di wilayah Kota Mataram dan juga Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
BNNP NTB menjaring 40 orang yang seluruhnya berusia produktif dan berstatus pelajar. Mereka mendapatkan rehabilitasi karena dari hasil tes urinenya, positif mengandung zat narkotika.
"Untuk Mataram dan Praya saja, kita dapatkan 40 orang dan itu rata-rata mereka yang masih usia produktif," jelas dia.
Karena itu, Gde Sugianyar mengatakan bahwa persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama, utamanya kepada orang tua agar lebih memantau aktivitas anaknya ketika berada diluar rumah.
Kemudian kepada pihak pemerintah, Gde Sugianyar mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan persoalan yang menjadi temuan BNNP NTB ini langsung kepada Kepala Bakesbangpoldagri NTB Mohammad Rum.
"Pada intinya sekarang bagaimana Pak Gubernur NTB, bupati, wali kota, bisa membuat aturan yang berkaitan dengan penyewaan 'game online' ini," ujar dia.

Menurutnya, pemerintah perlu mengeluarkan semacam regulasi yang mengatur dan membatasi waktu untuk pelajar khususnya, bermain "game online" sehari penuh di tempat penyewaan.
"Mungkin bisa saja dengan menerbitkan regulasi bagi pemilik 'game online', bisa dengan dibatasi jam operasionalnya, bisa juga dibuatkan aturan waktu yang membatasi pelajar bermain, pastinya itu harus diluar jam sekolah," ucapnya.
Senada dengan yang disampaikan Kepala BNNP NTB, Kepala Bakespangpoldagri NTB Mohammad Rum, memandang regulasi yang mengatur jam operasional tempat penyewaan 'game online' memang harus dibuatkan.
Baca Juga:
Bisa juga dengan mencoba menertibkan kembali perizinannya atau bahkan memberikan pemantauan secara intens oleh petugas satuan polisi pamong praja.
"Jamhan sampai ada anak-anak usia sekolah yang masih bermain sampai tengah malam yang mengakibatkan mereka kemudian menggunakan sabu untuk stimulan, jadi 'power' mereka untuk tetap 'survive' ketika bermain," kata Rum. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Mengenal Berbagai Cara Top Up Game dengan Aman dan Terjangkau

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
