Pejabat Bea Cukai Diciduk Saat Pesta Narkoba di Kepulauan Seribu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2020
Pejabat Bea Cukai Diciduk Saat Pesta Narkoba di Kepulauan Seribu

Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebelas orang ditangkap karena diduga tengah melakukan pesta narkoba di Pulau Genteng Kecil, Kepulauan Seribu. Salah satu diantarnya, AP merupakan pejabat teras di Bea Cukai Jakarta. AP disebut menjabat sebagai Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, dalam penangkapan itu, AP diduga kedapatan tengah melakukan pesta narkoba bersama lima pria dan wanita.

"Kami geledah mereka dan ditemukan beberapa narkoba," jelas Heru kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (25/6).

Heru melanjutkan, beberapa barang bukti itu antara lain 20 butir narkoba, satu plastik berisi ektasi, tujuh tablet hive-5, satu plastik bening narkoba jenis kei dan bungkusan kopi beserta handpone.

Baca Juga:

PAN Bakal Usung Ketua DPW Bertarung di Pilgub Sumatera Barat

Heru menuturkan, chek urine terhadap merak negatif. Status mereka masih terperiksa. Namun, daru Untuk hasil cek urine saat ini negatif dan penyidik masih melakukan pemeriksaan keterlibatannya masing-masing.

Kabid Humas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Haryo Limanseto, memastikan satu pegawainya diamankan polisi atas penyalahgunaan narkoba.

"Memang betul, tapi kami yang informasinya satu, bukan dua (inisialnya AP,)" kata Haryo kepada wartawan.

Bea Cukai bisa memberikan sanksi kepada AP mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga, yaitu hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman yang bisa didapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. (Knu)

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Muhammadiyah Anjurkan Kurban Iduladha Diganti Sumbangan Uang

#Narkoba #Kasus Narkoba #Bea Cukai
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan hingga ditargetkan berlaku pada semester II-2027.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Bea Cukai Surakarta mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 ml MMEA. Potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bagikan