Pejabat Bea Cukai Diciduk Saat Pesta Narkoba di Kepulauan Seribu


Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sebelas orang ditangkap karena diduga tengah melakukan pesta narkoba di Pulau Genteng Kecil, Kepulauan Seribu. Salah satu diantarnya, AP merupakan pejabat teras di Bea Cukai Jakarta. AP disebut menjabat sebagai Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, dalam penangkapan itu, AP diduga kedapatan tengah melakukan pesta narkoba bersama lima pria dan wanita.
"Kami geledah mereka dan ditemukan beberapa narkoba," jelas Heru kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (25/6).
Heru melanjutkan, beberapa barang bukti itu antara lain 20 butir narkoba, satu plastik berisi ektasi, tujuh tablet hive-5, satu plastik bening narkoba jenis kei dan bungkusan kopi beserta handpone.
Baca Juga:
PAN Bakal Usung Ketua DPW Bertarung di Pilgub Sumatera Barat
Heru menuturkan, chek urine terhadap merak negatif. Status mereka masih terperiksa. Namun, daru Untuk hasil cek urine saat ini negatif dan penyidik masih melakukan pemeriksaan keterlibatannya masing-masing.
Kabid Humas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Haryo Limanseto, memastikan satu pegawainya diamankan polisi atas penyalahgunaan narkoba.
"Memang betul, tapi kami yang informasinya satu, bukan dua (inisialnya AP,)" kata Haryo kepada wartawan.
Bea Cukai bisa memberikan sanksi kepada AP mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga, yaitu hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman yang bisa didapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. (Knu)
Baca Juga:
Pandemi COVID-19, Muhammadiyah Anjurkan Kurban Iduladha Diganti Sumbangan Uang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
