Naikkan UMP Jateng 2022, Ganjar: Perusahaan Wajib Ikuti Aturan

Senin, 22 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022.

Mulai Januari 2022, UMP Jateng naik 0,78 persen atau sekitar Rp 13.956 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 1.812.935 atau sekitar Rp 1,8 juta. Diketahui tahun 2021, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979

Baca Juga

Hadapi Cuaca Buruk, Penumpang Pesawat ke Bandara Djuanda Bakal Dialihkan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penetapan UMP tersebut menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Ia menegaskan untuk pengumuman UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Surat itu tertanggal 20 November 2021.

"UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar, Minggu (21/11).

Melalui SK tersebut, Ganjar menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga

Naik Rp 75.915, Sultan Yogyakarta Perintahkan Tidak Ada Penundaan UMP

Ia juga meminta besaran struktur dan skala upah itu diperhitungkan berdasar pada minimal inflasi 1,28 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Ini harus jadi acuan perusahaan atau pengusaha dalam memberikan upah pada karyawannya. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2022," tutup Ganjar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menambahkan hasil keputusan UMK ini didasari perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26. Selain itu, angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur juga dijadikan acuan dalam menetapkan UMK.

"Saya meminta perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang satu tahun maupun lebih satu tahun dalam memberlakukan UMK," kata Sakina.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Janji Tinggal Janji dan Reaksi Wagub Sikapi Buruh Tuntut UMP Naik 10 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan