Janji Tinggal Janji dan Reaksi Wagub Sikapi Buruh Tuntut UMP Naik 10 Persen


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta
MerahPutih.com - Janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada Jumat (19/11) kemarin gagal direalisasikan. Pemprov DKI beralasan masih sibuk menghitung besar kenaikan UMP.
Tuntutan buruh yang meminta kenaikan 10 persen dari UMP lama menjadi salah satu pertimbangan. Padahal, rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) hanya mengusulkan 1,09% pada UMP DKI Jakarta 2022. Kenaikannya setara dengan Rp37 ribu-38 ribu dari UMP 2021 Rp 4.416.186.
Baca Juga:
Dua Hari Berturut-turut Kantor Anies Digeruduk Buruh Tuntut Kenaikan UMP
Terkait belum juga diumumkan UMP baru, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para buruh untuk bersabar mengenai besaran gaji tahun depan. "Ya UMP kita tunggu ya secara resmi," kata Riza, sapaan akrabnya, di Jakarta, Sabtu (20/11).

Karena masih dalam proses finalisasi, orang nomor dua di Jakarta ini belum bisa menjawab terkait besaran UMP Provinsi DKI Jakarta. "Besaran belum bisa saya sampaikan, nanti pada waktunya akan disampaikan," papar Riza.
Kendati demikian, mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mengklaim, Pemprov sudah menggelar rapat terkait UMP dengan pihak terkait seperti elemen buruh, asosiasi pengusaha. "Nanti pada waktunya akan diputuskan akan diumumkan," tandas Riza.
Baca Juga:
Pusat Putuskan UMP DKI Cuma Naik Rp 37 Ribu, Jawaban Kubu Anies 2 Hari Lagi
Terkait tuntun kenaikan 10 persen, Riza mengakui tingginya besaran kenaikan UMP yang diinginkan buruh dikhawatirkan akan memberatkan para pengusaha. Terlebih perekonomian Jakarta baru mulai tumbuh setelah dihantam pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 lalu.
"Prinsipnya kami ingin sebaik mungkin, kalau semakin tinggi mungkin menandakan usaha baik, kesejahteraan meningkat," tutur orang nomor dua di Pemprov DKI itu.
Wagub juga meminta kepada buruh apa yang diputuskan nanti agar bisa legowo, sebab apa yang diputuskan merupakan hasil diskusi antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Bahkan melihat kondisi dan keadaan ekonomi Jakarta. "Tapi buruh juga harus memahami pihak pengusaha, kalau setinggi mungkin pengusaha nanti berat, nanti malah (usahanya) tutup dan malah jadi PHK," paparnya.
Baca Juga:
Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar Rp37 ribu-38 ribu, Dapat Apa sih?
Bila terjadi PHK besar-besaran, Riza khawatir, perekonomian di ibu kota bukannya membaik, malah tambah terpuruk. Oleh karena itu, Pemprov DKI membutuhkan waktu ekstra untuk kembali menggodok besaran UMP DKI 2022.
"Pemprov juga yang repot kalau terjadi gejolak sosial, nanti terjadi banyak pengangguran dan lain sebagainya. Jadi kami harus menimbang semua kepentingan," tutup pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan itu.
Pada Jumat (19/11) kemarin elemen buruh menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Anies Baswedan menuntut kenaikan UMP hingga 10 persen. Namun, Pemprov belum juga mengumumkan besaran pasti angka UMP ibu kota. Padahal, Pemprov dalam berbagai kesempatan menyatakan UMP baru akan ditetapkan pada 19 November kemarin. (Asp)
Baca Juga:
UMP DKI 2022 Pasti Naik, Besarannya Tunggu Tanggal 19 November
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo

UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada

Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Konsultasi Maju Sebagai Cagub DKI Independen

Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh

Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN

Tok! UMP DKI 2024 Naik jadi Rp 5.067.381

Demo Buruh Jelang Penetapan UMP Ricuh, Pagar Balai Kota DKI Ambruk

TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute akibat Demo Buruh Jelang Penetapan UMP

Pj Heru Budi Tetapkan Kenaikan UMP DKI Tahun 2024 Sore Ini
