Naikkan UMP Jateng 2022, Ganjar: Perusahaan Wajib Ikuti Aturan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 November 2021
Naikkan UMP Jateng 2022, Ganjar: Perusahaan Wajib Ikuti Aturan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: Humas Pemprov Jateng

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022.

Mulai Januari 2022, UMP Jateng naik 0,78 persen atau sekitar Rp 13.956 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 1.812.935 atau sekitar Rp 1,8 juta. Diketahui tahun 2021, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979

Baca Juga

Hadapi Cuaca Buruk, Penumpang Pesawat ke Bandara Djuanda Bakal Dialihkan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penetapan UMP tersebut menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Ia menegaskan untuk pengumuman UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Surat itu tertanggal 20 November 2021.

"UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar, Minggu (21/11).

Melalui SK tersebut, Ganjar menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga

Naik Rp 75.915, Sultan Yogyakarta Perintahkan Tidak Ada Penundaan UMP

Ia juga meminta besaran struktur dan skala upah itu diperhitungkan berdasar pada minimal inflasi 1,28 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Ini harus jadi acuan perusahaan atau pengusaha dalam memberikan upah pada karyawannya. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2022," tutup Ganjar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menambahkan hasil keputusan UMK ini didasari perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26. Selain itu, angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur juga dijadikan acuan dalam menetapkan UMK.

"Saya meminta perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang satu tahun maupun lebih satu tahun dalam memberlakukan UMK," kata Sakina.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Janji Tinggal Janji dan Reaksi Wagub Sikapi Buruh Tuntut UMP Naik 10 Persen

#Upah Minimum Provinsi #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Mendagri, Tito Karnavian, meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Soffi Amira - 2 jam, 21 menit lalu
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur DKI Pramono Anung menyebut pembahasan UMP DKI 2026 hampir final. Perbedaan usulan buruh dan pengusaha jadi alasan finalisasi masih berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Indonesia
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Bagikan