Naikkan UMP Jateng 2022, Ganjar: Perusahaan Wajib Ikuti Aturan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: Humas Pemprov Jateng
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022.
Mulai Januari 2022, UMP Jateng naik 0,78 persen atau sekitar Rp 13.956 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 1.812.935 atau sekitar Rp 1,8 juta. Diketahui tahun 2021, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979
Baca Juga
Hadapi Cuaca Buruk, Penumpang Pesawat ke Bandara Djuanda Bakal Dialihkan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penetapan UMP tersebut menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Ia menegaskan untuk pengumuman UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Surat itu tertanggal 20 November 2021.
"UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar, Minggu (21/11).
Melalui SK tersebut, Ganjar menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca Juga
Naik Rp 75.915, Sultan Yogyakarta Perintahkan Tidak Ada Penundaan UMP
Ia juga meminta besaran struktur dan skala upah itu diperhitungkan berdasar pada minimal inflasi 1,28 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
"Ini harus jadi acuan perusahaan atau pengusaha dalam memberikan upah pada karyawannya. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2022," tutup Ganjar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menambahkan hasil keputusan UMK ini didasari perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26. Selain itu, angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur juga dijadikan acuan dalam menetapkan UMK.
"Saya meminta perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang satu tahun maupun lebih satu tahun dalam memberlakukan UMK," kata Sakina.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Janji Tinggal Janji dan Reaksi Wagub Sikapi Buruh Tuntut UMP Naik 10 Persen
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh