Naik Rp 75.915, Sultan Yogyakarta Perintahkan Tidak Ada Penundaan UMP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 November 2021
Naik Rp 75.915, Sultan Yogyakarta Perintahkan Tidak Ada Penundaan UMP

Buruh DIY tolak Upah murah. (MP/ Patricia Vicka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 sebesar 4,30 persen atau naik Rp 75.915,53 dibandingkan 2021. Sehingga UMP Yogyakarta menjadi Rp 1.840.915,53 di 2022.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekarja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY kecewa dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Bahkan mereka menolak besaran kenaikannya.

Baca Juga:

UMP Banten 2022 Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 2,5 Juta

"Kami menolak UMP DIY 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY,” tegas Ketua DPD KSPSI Irsad Ade Irawan melalui keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (19/11) .

Irsad mengatakan, besaran UMP DIY yang langganan jadi terendah se-Indonesia bagaikan cerita lama yang terus terulang. Hal ini menjadi ironi lantaran Yogyakarta adalah salah satu daerah istimewa.

"Keistimewaan DIY tidak pernah berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya," kata dia.

Menurutnya, upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Lantaran besaran upah tidak mampu memenuhi KHL (kebutuhan hidup layak).

Ia melanjutkan, kenaikan upah yang hanya secuil itu merupakan bentuk ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi COVID-19. Di samping itu kenaikan UMP yang kurang dari lima persen diprediksi semakin mempersempit jurang ketimpangan ekonomi di wilayah ini.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunung Kidul Budiyono juga kecewa dengan kenaikan UMP dan UMK yang tidak sampai lima persen. Buruh di Gunung Kidul mengajukan kenaikan UMK lima hingga tujuh persen.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970, UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 adalah Rp 2.001.000, UMK Kabupaten Bantul senilai Rp 1.916.848. Sedangkan UMK Kabupaten Kulon Progo sejumlah Rp 1.904.848 dan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp 1.900.000.

 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Humas Pemprov DIY)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Humas Pemprov DIY)

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022," tegas Sri Sultan di Yogyakarta, Jumat (19/11).

Sri Sultan meminta, para pengusaha mempelajari sendiri mengenai sanksi apabila ketentuan pengupahan itu dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha tidak diberikan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha.

Ia menegaskan, regulasi itu juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

"Saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan," ujarnya. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)

Baca Juga:

Berikut Besaran UMP 2022 Beberapa Provinsi

#Upah Buruh #Upah Minimum Provinsi #Yogyakarta #Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Februari 2026
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Indonesia
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan keselamatan sementara setelah terjadinya gempa bumi.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Olahraga
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,5 mengguncang Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya pada Selasa (27/1) pada pukul 13.15 WIB.
Frengky Aruan - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
ShowBiz
'Jogja Istimewa', Penghormatan Jogja Hip Hop Foundation pada Identitas Budaya dan Filosofi Kepemimpinan Yogyakarta
Lagu ini menegaskan filosofi 'Takhta untuk Rakyat'.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
'Jogja Istimewa', Penghormatan Jogja Hip Hop Foundation pada Identitas Budaya dan Filosofi Kepemimpinan Yogyakarta
Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
ShowBiz
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Lagu ini dibalut nuansa ringan dan ceria, terinspirasi dari pengalaman berlibur di Yogyakarta
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Januari 2026
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Bagikan