Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Naik Rp 75.915, Sultan Yogyakarta Perintahkan Tidak Ada Penundaan UMP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 November 2021
Naik Rp 75.915, Sultan Yogyakarta Perintahkan Tidak Ada Penundaan UMP

Buruh DIY tolak Upah murah. (MP/ Patricia Vicka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 sebesar 4,30 persen atau naik Rp 75.915,53 dibandingkan 2021. Sehingga UMP Yogyakarta menjadi Rp 1.840.915,53 di 2022.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekarja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY kecewa dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Bahkan mereka menolak besaran kenaikannya.

Baca Juga:

UMP Banten 2022 Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 2,5 Juta

"Kami menolak UMP DIY 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY,” tegas Ketua DPD KSPSI Irsad Ade Irawan melalui keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (19/11) .

Irsad mengatakan, besaran UMP DIY yang langganan jadi terendah se-Indonesia bagaikan cerita lama yang terus terulang. Hal ini menjadi ironi lantaran Yogyakarta adalah salah satu daerah istimewa.

"Keistimewaan DIY tidak pernah berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya," kata dia.

Menurutnya, upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Lantaran besaran upah tidak mampu memenuhi KHL (kebutuhan hidup layak).

Ia melanjutkan, kenaikan upah yang hanya secuil itu merupakan bentuk ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi COVID-19. Di samping itu kenaikan UMP yang kurang dari lima persen diprediksi semakin mempersempit jurang ketimpangan ekonomi di wilayah ini.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunung Kidul Budiyono juga kecewa dengan kenaikan UMP dan UMK yang tidak sampai lima persen. Buruh di Gunung Kidul mengajukan kenaikan UMK lima hingga tujuh persen.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970, UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 adalah Rp 2.001.000, UMK Kabupaten Bantul senilai Rp 1.916.848. Sedangkan UMK Kabupaten Kulon Progo sejumlah Rp 1.904.848 dan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp 1.900.000.

 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Humas Pemprov DIY)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Humas Pemprov DIY)

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022," tegas Sri Sultan di Yogyakarta, Jumat (19/11).

Sri Sultan meminta, para pengusaha mempelajari sendiri mengenai sanksi apabila ketentuan pengupahan itu dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha tidak diberikan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha.

Ia menegaskan, regulasi itu juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

"Saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan," ujarnya. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)

Baca Juga:

Berikut Besaran UMP 2022 Beberapa Provinsi

#Upah Buruh #Upah Minimum Provinsi #Yogyakarta #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Yogyakarta, Bandung, Surabaya Masuk 10 Kota Pelajar Biaya Hidup Termurah Dunia
QS Best Student Cities 2027 menempatkan Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya dalam 10 kota dengan biaya studi termurah dunia. Jakarta juga masuk daftar kota pelajar terbaik global.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Yogyakarta, Bandung, Surabaya Masuk 10 Kota Pelajar Biaya Hidup Termurah Dunia
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Stasiun Yogyakarta Kini Punya Lelana Gallery, Ruang Kreatif untuk UMKM Berbasis Budaya
Stasiun Yogyakarta kini memiliki Lelana Gallery yang menampilkan produk UMKM berbasis budaya dan keberlanjutan. Inisiatif KAI Wisata ini mendukung ekonomi kreatif lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Stasiun Yogyakarta Kini Punya Lelana Gallery, Ruang Kreatif untuk UMKM Berbasis Budaya
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Berita Foto
Momen Hangat Presiden Prabowo dan PM India Narendra Modi saat Berkunjung ke Candi Prambanan
Presiden Prabowo Subianto mendampingi Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi saat mengunjungi Candi Prambanan di DI Yogyakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
Momen Hangat Presiden Prabowo dan PM India Narendra Modi saat Berkunjung ke Candi Prambanan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Bagikan