Naik Rp 75.915, Sultan Yogyakarta Perintahkan Tidak Ada Penundaan UMP


Buruh DIY tolak Upah murah. (MP/ Patricia Vicka)
MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 sebesar 4,30 persen atau naik Rp 75.915,53 dibandingkan 2021. Sehingga UMP Yogyakarta menjadi Rp 1.840.915,53 di 2022.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekarja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY kecewa dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Bahkan mereka menolak besaran kenaikannya.
Baca Juga:
UMP Banten 2022 Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 2,5 Juta
"Kami menolak UMP DIY 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY,” tegas Ketua DPD KSPSI Irsad Ade Irawan melalui keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (19/11) .
Irsad mengatakan, besaran UMP DIY yang langganan jadi terendah se-Indonesia bagaikan cerita lama yang terus terulang. Hal ini menjadi ironi lantaran Yogyakarta adalah salah satu daerah istimewa.
"Keistimewaan DIY tidak pernah berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya," kata dia.
Menurutnya, upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Lantaran besaran upah tidak mampu memenuhi KHL (kebutuhan hidup layak).
Ia melanjutkan, kenaikan upah yang hanya secuil itu merupakan bentuk ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi COVID-19. Di samping itu kenaikan UMP yang kurang dari lima persen diprediksi semakin mempersempit jurang ketimpangan ekonomi di wilayah ini.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunung Kidul Budiyono juga kecewa dengan kenaikan UMP dan UMK yang tidak sampai lima persen. Buruh di Gunung Kidul mengajukan kenaikan UMK lima hingga tujuh persen.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970, UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 adalah Rp 2.001.000, UMK Kabupaten Bantul senilai Rp 1.916.848. Sedangkan UMK Kabupaten Kulon Progo sejumlah Rp 1.904.848 dan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp 1.900.000.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022," tegas Sri Sultan di Yogyakarta, Jumat (19/11).
Sri Sultan meminta, para pengusaha mempelajari sendiri mengenai sanksi apabila ketentuan pengupahan itu dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha tidak diberikan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha.
Ia menegaskan, regulasi itu juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
"Saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan," ujarnya. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)
Baca Juga:
Berikut Besaran UMP 2022 Beberapa Provinsi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya
