Berikut Besaran UMP 2022 Beberapa Provinsi


Gubernur Babel Erzaldi Rosman memimpin rapat koordinasi terkait penetapan UMP tahun 2022. ANTARA/ Donatus Dasapurna
MerahPutih.com - Beberapa daerah sudah mentapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022. Sebagian mengalami kenaikan, tetapi ada juga yang besarannya tetap sama dengan 2021.
Sementara untuk Jakarta, hingga saat masih merampungkan penetapan angka UMP tahun 2022. Pemerintah DKI berjanji akan mengumumkan besaran UMP kepada publik bila prosesnya pembahasan selesai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kepastian angka UMP DKI 2022 diumumkan hari ini, Jumat (19/11).
Berikut besaran UMP 2022 untuk beberapa provinsi di Indonesia:
Sulawesi Selatan
UMP Sulsel tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876 per bulan atau masih tetap sama dengan UMP 2021.
"UMP 2022 sama dengan tahun lalu tetapi di atas dari formula 3,6 persen yang nilainya 3.025.000. Tetapi yang kami tetapkan adalah Rp 3.165.876 dan kami bertahan pada posisi ini," kata Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman seusai melakukan rapat koordinasi penentuan UMP Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Makassar, Jumat (19/11), dikutip Antara.
UMP sebesar Rp 3.165.876 untuk tahun 2022 sekaligus mencatatkan bahwa UMP Sulsel menjadi peringkat 4 tertinggi di Indonesia.
"Nilai ini sudah menjadi maksimal perjuangan untuk mempertahankan kondisi bahwa inilah nilai maksimum yang bisa kita dapatkan sebagai upah minimum Sulawesi Selatan tahun 2022," ujar Andi Sudirman.
Baca Juga:
Sambil Bawa Sepeda, Anies: Nanti Ya UMP Lagi Proses
Yogyakarta
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik 4,30 persen dari sebelumnya Rp 1.765.000. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi sebesar Rp 2.153.970.
"Kami sepakat (penetapan UMP) tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan di kantor Kepatihan Yogyakarta, Jumat (18/11).
Papua
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3.561.932.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," katanya di Jayapura.
Menurut Ridwan, kenaikan 1,29 persen tersebut sebesar Rp 45.232 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp3.516.700.
Kalimantan Barat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Manto mengatakan, Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19.
"Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021," kata Manto di Pontianak, Jumat.
Dengan demikian, katanya, pada tahun 2022 nanti ada kenaikan UMP sebesar Rp 34.629,54 atau 1,44 persen dibanding UMP Kalbar Tahun 2021 Rp2.399.698,65.
Kalimantan Timur
Upah minimum di Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan naik 1,1 persen dari Rp2.981.378 atau Rp 33.000 menjadi Rp 3.014.497 pada tahun 2022.
"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022 kiranya bisa diterima dengan baik sehingga Kaltim tetap kondusif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Suroto.
Baca Juga:
Sah, Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY 2022 1,840 Juta
Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengumumkan UMP 2022 sebesar Rp 2.710.595 atau mengalami kenaikan 0,7 persen dibandingkan UMP 2021 sebesar Rp2.552.014.
"Jadi SK Gubernur Sultra Nomor 607 tahun 2021 terhadap UMP 2022 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Nur Endang Abbas di Kendari.
Ia mengatakan, UMP Sultra 2022 berlaku di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten dan kota.
Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan UMP tahun 2022 naik 1,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp 3.264.881.
"Besaran UMP merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dinas Tenaga Kerja, dan pihak lainnya," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman di Pangkalpinang.
Melalui rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (17/11) tersebut, disepakati UMP Babel tahun 2022 mengalami kenaikan 1,08 persen atau sebesar Rp 34.859 sehingga menjadi Rp3.264.881.
UMP Babel pada 2019 sebesar Rp 2.976.705, kemudian pada 2020 naik menjadi Rp 3.230.022, namun pada 2021 tidak mengalami kenaikan karena pandemi COVID-19. (*)
Baca Juga:
Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar Rp37 ribu-38 ribu, Dapat Apa sih?
Bagikan
Berita Terkait
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum

Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral

UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025

Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985

Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000

Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan

DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
