Sah, Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY 2022 1,840 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 November 2021
Sah, Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY 2022 1,840 Juta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: MP/Patricia Vicka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik 4,30 persen dari sebelumnya Rp 1.765.000. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi sebesar Rp 2.153.970.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kenaikan UMP sebesar Rp 75.915,53 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan unsur akademisi.

"Kami sepakat (penetapan UMP) tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada," kata Sri Sultan HB X di kantor Kepatihan Yogyakarta, Jumat (18/11).

Baca Juga:

Sambil Bawa Sepeda, Anies: Nanti Ya UMP Lagi Proses

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), Kota Yogyakarta menempati posisi tertinggi dari wilayah lainnya. Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021 menjadi Rp 2.153.970.

Posisi kedua ditempati Kabupaten Sleman tahun 2022 sebesar Rp 2.001.000, naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021.

"Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp 74.388 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp 1.916.848," kata Sultan.

Sementara UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275.

Sedangkan Kabupaten Gunung Kidul menempati posisi UMK paling rendah. Kenaikan UMK sebesar Rp 130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp 1.900.000.

Baca Juga:

Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar Rp37 ribu-38 ribu, Dapat Apa sih?

Keputusan UMP DIY 2022 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Adapun besaran UMK kabupaten/kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Sultan menuturkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan UMP/UMK 2021 dengan 2022.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

"Kalau yang kemarin (UMP/UMK 2021) inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya akan bagus," tutur Sultan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Arya Nugrahadi mengatakan, besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berlaku mulai 1 Januari 2022. (Patricia Vicka/Yogyakarta)

Baca Juga:

Tahun Ini Terendah se-Indonesia, UMP DIY 2022 Naik 4,3 Persen

#Yogyakarta #Sri Sultan HB X #Upah Minimum Provinsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur DKI Pramono Anung menyebut pembahasan UMP DKI 2026 hampir final. Perbedaan usulan buruh dan pengusaha jadi alasan finalisasi masih berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Indonesia
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Prabowo memerintahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyurati para bupati dan wali kota terkait dengan arahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Indonesia
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Teramati 4 kali awan panas guguran ke arah barat daya (Kali Krasak) dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Tradisi
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Makam Raja Imogiri atau Pajimatan Imogiri dibangun oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo pada 1554 Saka atau 1632 Masehi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Tradisi
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Hingga kini, tradisi memakamkan raja keturunan Mataram di kompleks permakaman ini masih dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Bagikan