Tahun Ini Terendah se-Indonesia, UMP DIY 2022 Naik 4,3 Persen
Sri Sultan Hamengkubuwono X. Foto: Humas Pemprov DIY
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hanya 1,09 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji buruh hanya akan bertambah sekitar Rp 50 ribu.
Sesuai ketentuan, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. Sedangkan, upah minimum kabupaten ditetapkan paling lambat 30 November.
Baca Juga
Pusat Putuskan UMP DKI Cuma Naik Rp 37 Ribu, Jawaban Kubu Anies 2 Hari Lagi
Tetapi, ada sejumlah provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP. Salah satunya Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengumumkan UMP 2022 naik sebesar 4,30 persen. Besaran kenaikan ini berdasarkan pertimbangan pertumbuhan inflasi, rata-rata konsumsi per kapita dan pertimbangan lainnya.
"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," ucap Sultan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11).
Baca Juga
UMP DKI 2022 Pasti Naik, Besarannya Tunggu Tanggal 19 November
Selain itu, Sultan juga menetapkan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) di DIY. UMK Kota Yogyakarta naik 4,08 persen menjadi Rp 2.153.970.
Untuk Kabupaten Sleman ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021. Kabupaten Bantul naik Rp 74.338 menjadi Rp 1.916.848. Sementara, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen.
Sedangkan Gunungkidul Rp 1.900.000, naik Rp 130.000 atau 7,34 persen.
UMP 2021 DIY menjadi yang terendah se-Indonesia sebesar Rp 1.765.000. Tahun depan, para pekerja di Kota Gudeg bisa menerima gaji sebesar Rp 1.840.951. (*)
Baca Juga
UMP DKI 2022 Masih yang Tertinggi, Kemenaker Putuskan Naik Cuma Rp 37.538
Bagikan
Berita Terkait
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen