UMP Banten 2022 Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 2,5 Juta


Guberjur Banten Wahidin Halim. ANTARA/Mulyana
MerahPutih.com - Sejumlah provinsi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 pada Jumat (19/11). Termasuk Provinsi Banten yang menaikkan UMP sebesar 1,63 persen dari upah tahun sebelumnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203 atau mengalami kenaikkan sekitar Rp 40.207, dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp 2.460.996.
Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 di Serang, Jumat (20/11).
Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Baca Juga:
Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar Rp37 ribu-38 ribu, Dapat Apa sih?
Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.
Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021; serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
Baca Juga:
Berikut Besaran UMP 2022 Beberapa Provinsi
Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Al Hamidi menegaskan, Pemprov memerhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimum.
Menurutnya, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.
"Kemudian diadakan rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan UMP yang ditetapkan hari ini," kata Al Hamidi, dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Sambil Bawa Sepeda, Anies: Nanti Ya UMP Lagi Proses
Bagikan
Berita Terkait
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Banten Akan Dilanda Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi dalam Sepekan Ke depan

Gubernur Pramono Sodorkan Bantuan ke Banten dan Kota Bekasi, Pinjamkan Pompa untuk Atasi Banjir

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Tak Hanya PIK dan Alam Sutera, Wagub Banten Dorong Transjabodetabek Sampai Serang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Jangkau Konsumen BMW Indonesia Hadirkan Diler Premium Baru di Kawasan PIK 2

Tukang Bakmi Pura-Pura Jadi Paspampres, Akhirnya Dibui 4 Tahun

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
