Muktamar NU Diharap Rumuskan Cara Pandang Keagamaan Sikapi RUU TPKS

Jumat, 17 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022.

Salah satu pengganjal pengesahan RUU TPKS adalah perbedaan cara pandang perumusan definisi kekerasan seksual di antara fraksi-fraksi di DPR.

Baca Juga:

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Mendesak Disahkan Jadi UU

Perbedaan cara pandang ini cukup dalam karena dipengaruhi cara pandang keagamaan masing-masing fraksi. Sehingga, hal itu diharap bisa dibawa di Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung pada 23-25 Desember 2021.

“Jika Muktamar NU sebagai forum tertinggi organisasi keislaman terbesar telah merumuskan cara pandang keagamaan dalam menyikapi RUU TPKS ini, maka dampaknya akan sangat besar baik bagi kami Fraksi PKB maupun masyarakat umum sehingga bisa mempercepat pengesahan RUU TPKS,” jelas Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, Jumat (17/12).

Baca Juga:

RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi

Cucun menegaskan PKB sejak awal dalam posisi mendukung pengesahan RUU TPKS. Posisi tersebut untuk memastikan jika para korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan kasus kekerasan seksual bisa dicegah sedini mungkin.

Baca Juga:

RUU TPKS Gagal Dibawa ke Paripurna DPR

Selain itu, undang-undang "existing", seperti KUHP dan KUHAP harus diakui mempunyai beberapa kelemahan mendasar untuk melindungi korban kekerasan seksual.

“Oleh karena itu sesuai amanat dari Ketum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar, kami sepenuhnya mendukung pengesahan RUU TPKS,” kata Cucun. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan