Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MUI: Adzan Jihad Haram karena Menyalahi Syariat

Zulfikar Sy - Sabtu, 05 Desember 2020

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan adzan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, perubahan lafaz adzan dari "hayya alash-shalah" menjadi "hayya alal jihad" memang tidak boleh menurut syariat.

"Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat di kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12), dikutip Antara.

Baca Juga:

Pembuat Video Azan Jihad Kini Dicari Polisi

Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

"Adzan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan penyebar azan "jihad" di media sosial. (Foto: MP/Kanugrahan)
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan penyebar azan "jihad" di media sosial. (Foto: MP/Kanugrahan)



Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertaubat. Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa adzan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Baca Juga:

Motif Pelaku Sebarkan Azan 'Jihad' di Medsos

Namun dalam penegakan hukum, menurut dia, penyelesaian kasus adzan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan adzan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.

"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," kata dia. (*)

Baca Juga:

Polisi Tangkap Penyebar Video Azan 'Jihad'

Baca Artikel Asli