Pembuat Video Azan Jihad Kini Dicari Polisi


Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan penyebar azan "jihad" di media sosial. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Setelah berhasil menangkap salah satu penyebar video azan "jihad" berinisial H, Polda Metro kini tengah mengejar pembuat dan pengunggah pertamanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, penyidik mulai mengembangkan kasus itu dengan mencari pengunggah pertama dari video ini.
“Kami masih profiling siapa yang unggah,” kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).
Baca Juga:
Penyidik juga masih mencari pembuat video itu. Pemeran-pemeran di dalam video itu juga sedang didalami oleh polisi.
“Kami masih terus profiling siapa pembuat ini, kita terus melakukan penyelidikan oleh tim Polda Metro Jaya,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir dokumen disuatu perusahaan berinisial H (32).
Dia ditangkap polisi setelah Polda Metro Jaya mendapat laporan terkait video viral tersebut.
Baca Juga:
Tersangka diketahui secara masif menyebarkan video azan dengan kalimat “hayya alal jihad" melalui Instagram pribadinya dengan akun @hashophasan.
Dari pengakuan tersangka, dia mendapat video itu dari grup WA bernama FMCONews alias Forum Muslim Cyber One.
Video tersebut diketahui memang saat ini tengah viral di lini massa.
Mabes Polri sendiri sebelumnya menyebut tengah menyelidiki viralnya video tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Merasa Difitnah Disebut "Memenjarakan" Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
